Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPD RI Minta Kepala Daerah Belanjakan Dana Mengendap di Bank

Dana pemda yang masih terparkir di bank jumlahnya cukup fantastis. Hingga November 2020 lalu, pemda masih memiliki dana di perbankan sebesar Rp218,6 T

Editor: Content Writer
zoom-in Ketua DPD RI Minta Kepala Daerah Belanjakan Dana Mengendap di Bank
dok. DPD RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta mengejutkan terkait pengendapan dana pemerintah daerah (pemda) membuktikan bahwa kepala daerah belum mampu merealisasikan belanja agar terserap oleh masyarakat.

Dana pemda yang masih terparkir di bank jumlahnya cukup fantastis. Hingga November 2020 lalu, pemda masih memiliki dana di perbankan sebesar Rp218,6 triliun.

Tentu saja hal itu menjadi perhatian khusus. Salah satunya datang dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia memberikan warning kepada kepala daerah untuk melakukan serapan anggaran kepada masyarakat.

"Saya mengingatkan kepada kepala daerah agar segera melakukan serapan anggaran atau belanja daerah terkait penanganan Covid-19 agar segera teratasi dan juga belanja untuk pemulihan serta penggerak ekonomi," kata LaNyalla dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Pengendapan dana yang bersumber dari realiasi APBN Tahun Anggaran 2020 tersebut menurut LaNyalla menjadi sinyal bahwa penanggulangan Covid-19 tidak berjalan dengan baik. Termasuk juga program pemulihan ekonomi.

"Saya ingatkan agar kepala daerah lebih bijak bertindak dengan memerhatikan masyarakat yang membutuhkan. Segera lakukan serapan anggaran, lakukan belanja daerah," ingat LaNyalla.

LaNyalla meminta kepada kepala daerah tidak mencari aman dengan mengendapkan dana di bank. "Kita berharap kepala daerah memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut direalisasikan untuk pemulihan ekonomi untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat," harap dia.

Berita Rekomendasi

LaNyalla mengingatkan tindakan kepala daerah tersebut bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pernah menyampaikan terkait hal ini bahwa sepanjang pengendapan dana itu disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi. Jadi harus hati-hati," katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah daerah mengendapkan dana sebesar Rp218,6 triliun di perbankan per November 2020. Jumlahnya turun Rp28,8 triliun atau 11,66 persen dari Oktober 2020 yang sebesar Rp238,8 triliun. 

"Sampai November 2020 lalu pemda masih memiliki dana di perbankan Rp218,6 triliun. Sebuah angka luar biasa besar," ucap Sri Mulyani Konferensi Pers: Realisasi Pelaksanaan APBN TA 2020. 

Sri Mulyani menyatakan realisasi ini membuktikan sebagian pemda masih belum bisa mengeksekusi belanja. Hal ini khususnya yang terkait dengan penanganan Covid-19.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas