Mahyudin: Urgensi RUU BUMDes Demi Kemajuan Desa
DPD RI berpandangan pentingnya Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) untuk menjadi Undang-Undang.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - DPD RI berpandangan pentingnya Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) untuk menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menyebutkan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak memberikan kejelasan pengaturan yang konstruktif terhadap BUMDes. Demikian disampaikan Mahyudin dalam Focus Group Discussion Urgensi dan Strategi Percepatan Pembahasan RUU BUMDes menjadi Undang-Undang Tahun 2021 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jumat, (5/2).
Menurut Mahyudin, berdasarkan data aspirasi daerah yang disampaikan kepada DPD RI, terdapat dua belas provinsi mengeluhkan status BUMDes yang hanya sebagai badan usaha saja.
“Pengembangan kerja sama BUMDes bersama pihak lainnya menjadi tidak mudah dilakukan dengan status badan usaha bukan badan hukum. Status BUMDes yang tidak berbadan hukum berpotensi menjadi persoalan tumbuh kembangnya dalam memenuhi peran sebagai lembaga sosial dan komersial,” katanya.
Lebih lanjut Mahyudin menjelaskan, pentingnya maksud dan tujuan pengaturan BUMDes diatur dalam Undang-Undang tersendiri antara lain yaitu agar dapat memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama, serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Mahyudin mengungkapkan, yang menjadi penting nantinya diatur dalam RUU BUMDes adalah mengenai penegasan permodalannya. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 1 angka 6 UU Desa hanya mengatur masalah permodalan BUMDes yang seluruhnya atau sebagian besarnya dimiliki desa dari kekayaan yang dipisahkan.
“Kami DPD RI berpandangan bahwa kekayaan yang berasal dari desa sebagai modal BUMDes seharusnya diatur dalam regulasi tersendiri. Jika BUMDes terjadi pailit, siapa yang akan menanggung hal tersebut? Karena masalah kepailitan ini tidak mempunyai pengaturan yang sinergi antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Menterinya dalam pertanggungjawabannya,” terangnya.
Tim Ahli RUU BUMDes dari DPD RI, Sofyan Sjah menyatakan, RUU BUMDes penting karena ke depannya BUMDes dapat menjadi kekuatan ekonomi kuat di desa. “BUMDes diorientasikan mengelola usaha, investasi di desa disaring oleh BUMDes, mana investasi yang layak dan pro kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ketua Umum Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Wargiyati mendukung perwujudan BUMDes menjadi Undang-Undang.
“Sekarang saja BUMDes sudah maju dan ada yang bisa omsetnya besar. Tetapi memang belum merata di seluruh Indonesia. Perlu dukungan dari Pemerintah dan semua pihak untuk mewujudkannya. BUMDes juga wajib memberdayakan potensi desa lokal yang ada di desa,” katanya. (*)