Ketua DPD RI Desak Pemprov Jatim Urus 63 Ribu Aset yang Belum Tersertifikasi
Mantan ketua umum Kadin Jatim itu menyayangkan terjadinya hal ini, padahal regenerasi kepemimpinan terus terjadi.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) seluas 63 ribu hektar yang belum tersertifikasi. Senator asal Jatim itu mendesak Pemprov untuk segera melakukan sertifikasi aset tersebut.
"Saya menyayangkan aset sebanyak itu belum diurus dengan baik. Saya meminta dan mendesak agar segera diurus untuk menghindari terjadinya pemindahan kepemilikan, bahkan praktik korupsi," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).
Tak hanya kepada Pemprov Jatim, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melakukan hal sama terhadap 1.013 bidang tanah yang juga belum tersertifikasi. "Tentu hal ini akan menimbulkan masalah jika tak diselesaikan segera. Hal ini bisa menimbulkan masalah seperti pemindahan aset atau penyelewenangan," ujarnya.
Mantan ketua umum Kadin Jatim itu menyayangkan terjadinya hal ini, padahal regenerasi kepemimpinan terus terjadi. "Kita memiliki kepala daerah yang terus berganti-ganti, tetapi persoalan ini tak tersentuh. Saya minta agar persoalan ini diseriusi untuk segera diselesaikan," tegas LaNyalla.
Menurutnya, persoalan aset ini menjadi krusial sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti hal tersebut dengan serius. "Jangan sampai persoalan aset tak terurus ini justru merugikan masyarakat. Aset-aset daerah itu kan sesungguhnya diperuntukkan dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi KPK juga sangat concern terhadap hal ini," ulas alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK menemukan 63 ribu aset tanah milik pemda di Jawa Timur belum bersertifikat. Temuan ini diungkap Kepala Satgas Pencegahan Direktorat III Koordinator dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis, 4 Maret 2021.
"Ada 63 ribu aset pemerintah daerah di Jawa Timur yang belum bersertifikat. Seluruh aset harus ini disertifikatkan. Agar tidak hilang atau bermasalah," katanya.
Lanjut Edi, untuk wilayah Kabupaten Kediri ada 1.013 bidang tanah yang belum bersertifikat. "Kalau tidak segera diurus akan hilang nantinya. Atau bisa jadi hilang. Karena itu harus segera diubah," katanya ditemui di aula pendopo Pemkab Kediri.