Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPD RI Dukung Perda Pemanfaatan Lahan Tidur di Sumbar

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan pemanfaatan lahan tidur memerlukan Perda dan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Content Writer
zoom-in Ketua DPD RI Dukung Perda Pemanfaatan Lahan Tidur di Sumbar
dok. DPD RI
Pertemuan bersama Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Prof. DR Husen Alting, SH, MH didampingi Senator asal Maluku Utara sekaligus Sultan Tidore, Husain Alting Sjah. Bertempat di rumah dinas Ketua DPD RI Jalan Denpasar Raya No 21, Kuningan Jakarta Selatan. Selasa (09/03/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Tingginya kebutuhan jagung di Sumatera Barat membuat Pemerintah Provinsi berencana memanfaatkan lahan tidur. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan pemanfaatan lahan tidur memerlukan peraturan daerah (perda) dan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, produksi jagung di Provinsi Sumatra Barat mencapai 1 juta ton per tahun. Jumlah ini dinilai masih belum bisa mencukupi kebutuhan jagung di Sumbar sebesar 1,2 juta ton. Alasan itulah yang membuat Sumbar berencana memanfaatkan lahan tidur.

"Provinsi Sumatera Barat memerlukan perda pemanfaatan lahan tidur untuk menggenjot produksi jagung. Namun, regulasi pemanfaatan lahan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku," tutur LaNyalla memberikan masukan, Rabu (10/3/2021).

Tidak itu saja, Senator asal Jawa Timur itu menyarankan pemerintah daerah menyiapkan langkah agar rencana strategis (renstra) yang disusun tidak terbengkalai.

"Setelah membuat renstra, pemerintah daerah harus segera menyiapkan perda terkait hal-hal yang diperlukan. Sebab, renstra jangan sampai terbengkalai," katanya.

Hal ini disampaikan lantaran Ketua DPD RI mengaku masih menemukan beberapa renstra hanya menjadi rutinitas.

"Tetapi pada pelaksanaannya kurang signifikan. Itulah pentingnya perda, untuk menunjang pembangunan di daerah," kata mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas