Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPD RI Dorong Pemerintah Proteksi Aset Vital Negara Melalui Asuransi

Kerusakan infrastruktur terjadi pada bangunan pemerintah dan pemukiman, jaringan listrik dan telekomunikasi.

Editor: Content Writer
zoom-in Ketua DPD RI Dorong Pemerintah Proteksi Aset Vital Negara Melalui Asuransi
dok. DPD RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti mendorong pemerintah melakukan manajemen risiko bangunan dalam menghadapi kebencanaan yang sering terjadi. Sebagaimana diketahui, pada awal tahun 2021 beberapa wilayah di Indonesia diterpa bencana seperti longsor, banjir, gempa bumi dan erupsi gunung berapi. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur yang tidak sedikit. Bahkan, tak sedikit hal tersebut menyebabkan timbulnya korban jiwa.

"Kerusakan infrastruktur terjadi pada bangunan pemerintah dan pemukiman, jaringan listrik dan telekomunikasi. Semua kerugian menjadi beban APBN," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Kamis (11/3/2021).

Dikatakan, fakta menunjukkan bahwa kita belum menyadari betapa pentingnya manajemen risiko, baik keuangan, barang maupun jiwa. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya nilai asuransi di Indonesia dibanding negara-negara lain.

"Hal ini berkaitan dengan budaya, ekonomi dan sosial. Pemerintah pun belum melakukan manajemen risiko gedung yang menjadi objek vital. Dan ketika bencana terjadi, gedung dan segala fasilitas yang ada di dalamnya tidak bisa diselamatkan. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah," tegas alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu melanjutkan, pada tahun lalu, pemerintah pernah menargetkan untuk mengasuransikan seluruh aset bangunan kementerian pada tahun ini sebagai rencana percepatan penerapan Asuransi Barang Milik Negara atau ABMN.

"Pada tahun lalu baru 4 dari 34 kementerian yang terproteksi asuransi. Saya mendorong agar proteksi asuransi untuk gedung negara segera dituntaskan pada tahun ini," imbuh Senator Dapil Jawa Timur tersebut.

Proteksi gedung milik negara melalui asuransi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengangsuransian Barang Milik Negara. Pemerintah harus memproteksikan aset-aset negara melalui konsorsium ABMN secara bertahap hingga tahun 2023.

Berita Rekomendasi

"Proteksi aset negara ini penting agar jangan kemudian menguras APBN yang semestinya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Maka, saya kira hal ini harus menjadi prioritas," ucap LaNyalla.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas