14 Provinsi Dinyatakan Siap, Ketua DPD Imbau Sekolah Tatap Muka Dilakukan Bertahap
Jangan tergesa-gesa, LaNyalla ingatkan keamanan siswa, guru, dan perangkat sekolah lainnya harus didahulukan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 14 provinsi dinyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan siap melaksanakan sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespon rencana tersebut.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan pelaksanaan sekolah tatap muka bisa dilakukan bertahap agar protokol kesehatan bisa dijalankan maksimal.
14 Provinsi yang dinyatakan siap menjalankan sekolah tatap muka adalah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.
"Kita sangat menyadari jika para siswa sudah sangat rindu ingin kembali ke bangku sekolah. Belajar dengan tatap muka tentu saja memiliki ikatan perasaan dalam proses belajar mengajar. Dan kini tercatat 14 provinsi sudah siap untuk melaksanakan kegiatan sekolah tatap muka. Namun kita berharap hal tersebut tidak dilakukan tergesa-gesa," katanya, Jumat (26/3/2021).
LaNyalla mengingatkan agar sekolah tatap muka tidak langsung sekaligus dibuka 100 persen.
"Lakukan secara bertahap. Mengingat masih ada dan masih terjadi kasus-kasus guru atau tenaga lainnya dan siswa yang terpapar Covid-19. Untuk itu, pastikan dahulu keamanan siswa, guru, dan perangkat sekolah lainnya sebelum sekolah tatap muka," ujarnya.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan sekolah wajib menjalankan protap pelaksanaan tatap muka dengan tahapan yang telah ditetapkan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari paparan virus Covid-19.
"Kita juga meminta kepada pemerintah daerah yang akan membuka sekolah tatap muka untuk betul-betul mempersiapkan serta memastikan keamanannya. Jangan sampai setelah dibuka, sekolah justru menjadi klaster Covid-19," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu. (*)