Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite I DPD RI dan KPK Jalin Kemitraan Strategis Untuk Pemberantasan Korupsi di Daerah

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan bahwa dalam Raker DPD RI dan KPK RI disepakati beberapa rekomendasi.

Editor: Content Writer
zoom-in Komite I DPD RI dan KPK Jalin Kemitraan Strategis Untuk Pemberantasan Korupsi di Daerah
Istimewa
Komite I DPD RI Rapat Kerja bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara virtual pada, Senin, (29/03/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Komite I DPD RI Rapat Kerja bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Dengan tema "Pencegahan dan Penindakan Korupsi di Daerah". Dilaksanakan secara virtual pada, Senin, (29/03/2021). 

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan bahwa dalam Raker DPD RI dan KPK RI disepakati beberapa rekomendasi. Fachrul Razi mengatakan dengan dilakukannya Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan UU No. 19 Tahun 2019 diharapkan dapat mendudukkan KPK sebagai satu kesatuan aparatur lembaga pemerintahan yang bersama-sama dengan institusi penegak hukum lainnya melakukan upaya terpadu dan terstruktur dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Komite I DPD RI meyakini bahwa KPK telah memiliki strategi-strategi yang digunakan untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi di lingkungan penyelenggara negara. Selain itu, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah mendorong Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk menjalankan aksi yang terkait 3 fokus Stranas Pemberantasan Korupsi. Ketiga fokus tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

"Langkah-langkah preventif sebagaimana tersebut di atas, belum menurunkan tingkat korupsi secara signifikan. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2020, ada 300 kepala daerah di Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi, yang 124 di antaranya ditangani oleh KPK," jelas Fachrul Razi.

Fachrul Razi menambahkan berdasarkan data Institut Otonomi Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi mencapai 426 kepala daerah.

Fachrul Razi mengatakan bahwa Komite I DPD RI mengapresiasi penjelasan Pimpinan KPK tekait dengan langkah-langkah dan strategi yang dilakukan oleh KPK dalam upaya penegakan Hukum dan pencegahan korupsi di daerah; Komite I DPD RI sepakat dengan KPK untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan pengalokasian dan penggunaan anggaran di Pemerintahan Daerah sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada aparatur pemerintah daerah;

Fachrul Razi juga menambahkan bahwa Komite I DPD RI dan KPK menyepakati untuk melakukan pengawasan dana Otonomi Khusus (OTSUS) agar tidak tejadi penyalahgunaan dalam pengalokasian dan penggunaannya.

Berita Rekomendasi

"Komite I DPD RI dan KPK menjalin kemitraan strategis dalam melaksanakan pendidikan anti korupsi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah," tegas Fachrul Razi yang juga Senator asal Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas