Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisa Kurangi Kerugian Negara, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Serius Menyelesaikan RUU Perampasan Aset

Menurut Ketua DPD RI, sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius. Apalagi, RUU ini bisa membantu mengurangi kerugian negara.

Editor: Content Writer
zoom-in Bisa Kurangi Kerugian Negara, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Serius Menyelesaikan RUU Perampasan Aset
dok. DPD RI
Ketua DPD RI saat tiba di Pringgitan, Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Selasa (20/4/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak tahun 2008, RUU Perampasan Aset seperti terbengkalai dan tak kunjung disahkan. Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius. Apalagi, RUU ini bisa membantu mengurangi kerugian negara.

Dengan RUU Perampasan Aset, ujar Senator asal Jawa Timur itu, pemerintah bisa dengan cepat menyelamatkan dan mengembalikan aset yang terjerat kasus korupsi.

"Krisis kepercayaan masyarakat diawali dengan kurang seriusnya pemerintah menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar, terbelengkalai bahkan terjadi kemandekan yang menyebabkan kerugian negara semakin membesar," tutur LaNyalla, Rabu (21/4/2021).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menilai pemerintah sangat perlu melakukan penyelamatan aset-aset dan mengembalikan aset yang berstatus terjerat kasus korupsi.

"Kasus-kasus korupsi hukumannya tidak seimbang dengan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut. Ini tentu merugikan negara, ditambah lagi kasus-kasus yang tidak kunjung selesai, kasus besar jarang terungkap dan menyebabkan pelaku merasa aman dan tidak ada efek jera bagi pelaku lainnya," terangnya.

Bagi LaNyalla, semangat penyelamatan aset harus didorong dengan regulasi. Untuk itu, Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menekankan agar pemerintah serius dalam melakukan pembahasan RUU ini.

"Segera selesaikan RUU Perampasan Aset, agar negara bisa mengurangi kerugian akibat korupsi," ujarnya.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas