Pandangan Ketua DPD Soal Aplikasi Hiburan Asing Bebas Pajak
Dasar hukum ini dibuat sebagai landasan untuk menarik pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Aplikasi hiburan Netflix, Spotify hingga Zoom bebas merebut pasar dan keuntungan tanpa di kenai pajak karena peraturannya belum ada
Padahal pengguna Netflix, Spotify hingga Zoom sangat tinggi.
"Jumlah pengguna produk digital asing tersebut semakin tinggi saat pandemi Covid-19," ungkap Ketua Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Sabtu (21/5/2021).
Atas alasan itulah, DPD RI mendukung upaya pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari produk-produk aplikasi.
Menurut LaNyalla, kehadiran aplikasi digital memang membantu masyarakat dalam mengurangi kejenuhan dalam menjalankan aktivitasnya dari rumah. Penggunaan yang sangat tinggi tentunya untungkan perusahaan aplikasi.
"Sayangnya pemerintah belum mampu mengenakan pajak penghasilan pada platform perusahaan digital asing tersebut. Padahal hal itu sudah diatur dalam perubahan kelima UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,KUP," kata LaNyalla.
Agar dapat mengenakan pajak tersebut, LaNyalla mendorong pemerintah untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) terkait pemungutan pajak. Ditambahkannya, pemerintah juga bisa membuat aturan lain yang dapat menjadi dasar kekuatan hukum untuk memungut pajak pada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.
"Dasar hukum ini dibuat sebagai landasan untuk menarik pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan. Jadi saya kira landasannya itu harus dibuat secepat mungkin," kata alumnus Universitas Brawijaya Malang.
Sebagaimana diketahui pemerintah berupaya meng ekstensifikasi pajak pertambahan nilai
,PPN, dalam perdagangan, salah satunya melalui sistem elektronik (PMSE) yang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan digital dalam dan luar negeri.win