Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Penerapan PPKM, Pimpinan DPD RI Minta Aparat Mengunakan Pendekatan Humanis

Semua kebijakan harus tetap dalam koridor perlindungan, agar negara dapat memberikan rasa aman untuk masyarakat.

Editor: Content Writer
zoom-in Dalam Penerapan PPKM, Pimpinan DPD RI Minta Aparat Mengunakan Pendekatan Humanis
DPD RI
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat dalam rangkah mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan. Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu.

Melalui keterangan resminya, Kamis (8/7/2021), Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin meminta pengawasan serta penertiban pelaksanaan PPKM oleh aparat harus tetap menggunakan pendekatan yang humanis.

"Kita mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan PPKM dalam memotong mata rantai penyebaran virus Covid-19. Hanya saja saya berpesan kepada seluruh aparat yang terlibat sebagai ujung tombak pemerintah dalam mengawal serta mengawasi proses berjalannya PPKM harus menggunakan pendekatan yang humanis," ujar Sultan.

Senator muda asal Bengkulu tersebut juga menambahkan bahwa dalam kondisi darurat saat ini kita memang berharap pemerintah tegas dalam memberikan konsekuensi hukum bagi pelanggar PPKM yang diterapkan. Tapi tentu setelah tindakan persuasif telah dilakukan secara maksimal.

"Sanksi pidana penting, tapi itu jalan yang terakhir. Yang utama tetap harus mengedepankan sikap edukasi dan menggunakan pendekatan sisi kemanusiaan terhadap masyarakat. Jangan sampai langkah menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman Pandemi justru dilaksanakan dengan cara-cara kekerasan yang lepas dari paradigma kemanusiaan," tegas Sultan.

Sultan membenarkan bahwa hak-hak individu masyarakat dalam situasi darurat bisa dibatasi oleh pemerintah dengan suatu konsekuensi hukum demi kepentingan umum yang lebih besar. Seperti dalam penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini yang sedang dilakukan demi tujuan memberikan jaminan atas pemenuhan hak untuk hidup dan sehat.

BERITA TERKAIT

"Tetapi semua kebijakan harus tetap dalam koridor perlindungan, agar negara mempraktikkan kebijakan itu sebagai kewajiban untuk memberikan rasa aman pada seluruh masyarakat," tuturnya.

Adapun pemerintah bersama kepolisian, TNI, juga kejaksaan memiliki wewenang untuk menindak siapa saja yang tidak bisa melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat yang sedang diterapkan.

"Kebijakan Pemerintah dalam keadaan darurat bukan alasan untuk menerapkan hukum secara represif. Poin keberhasilan pemerintah adalah bagaimana agar tumbuh kesadaran bersama didalam masyarakat untuk menjalankan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan pemerintah dengan rasa nyaman serta bertanggung jawab," ungkapnya.

Selain itu, Sultan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjalankan PPKM ini dengan sesuai aturan yang ada di daerah masing-masing.

"Saya yakin jika aparat dan masyarakat memiliki cara pandang yang sama akan pentingnya pemberlakuan PPKM ini, maka pemutusan mata rantai Covid-19 akan mampu memotong mata rantai penyebarannya. Jadi kita semua mesti bekerjasama dengan baik", tutupnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas