Pimpinan Komite I DPD RI Targetkan Revisi Kedua UU Desa Selesai di Masa Sidang Mendatang
Pada Masa Sidang V DPD RI, Komite I telah menyusun Draft Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna ke–12 pada Jumat (16/7) di Kompleks Parlemen Jakarta secara hibrid melalui virtual meeting dan kehadiran fisik pimpinan dan anggota DPD RI.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI , AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ini, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga memberikan keterangan persnya sesaat setelah Sidang Paripurna selesai digelar.
Kepada awak media, Fernando yang juga anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menegaskan, dalam Sidang Paripurna tadi Komite I DPD RI telah menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa termasuk Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pada Masa Sidang V ini, lanjut Fernando, Komite I telah menyusun Draft Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini.
“Berdasarkan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan Komite I dan kajian yang dilakukan maka dirumuskan 9 pokok perubahan UU Desa yaitu terkait Kewenangan Desa, Kelembagaan Desa, Perangkat Desa, Keuangan Desa, Peraturan Desa, Pemilihan Kepala Desa, Pembinaan Dan Pengawasan Desa oleh Pemerintah, Pengembangan Digitalisasi Desa dan Pembentukan Majelis Hakim Perdamaian Desa”, jelas Fernando.
Fernando menambahkan, dalam perkembangan pembahasan yang dilakukan Komite I, mulai dari Rapat-Rapat dengan Mitra Kerja dan Para Pakar, Kunjungan Kerja dalam Rangka Inventarisasi Materi, Seminar Uji Sahih hingga Kegiatan Finalisasi RUU terdapat dinamika pembahasan dan masukan dari berbagai kalangan khususnya stakeholder yang bersentuhan langsung dengan implementasi UU Desa, Komite I DPD RI mengambil sikap untuk melakukan kajian lebih lanjut dan pendalaman kembali terhadap substansi materi perubahan yang telah disusun.
Fernando menilai hal ini diperlukan agar RUU yang dihasilkan nantinya benar-benar merupakan rumusan penyempurnaan regulasi yang akan melindungi dan memberdayakan Desa serta mewujudkan Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.
“Saya sebagai salah satu pimpinan Komite I DPD RI ingin menggarisbawahi bahwa RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini ditargetkan untuk dapat diselesaikan dalam Masa Sidang mendatang”, tegas Fernando yang juga anggota Badan Pengkajian MPR RI ini. (*)