Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LaNyalla Ingatkan Booster Vaksin Covid Diprioritaskan untuk Nakes

Senator asal Jawa Timur ini meminta pihak-pihak di luar non-nakes agar tidak menerima suntikan booster.

Editor: Content Writer
zoom-in LaNyalla Ingatkan Booster Vaksin Covid Diprioritaskan untuk Nakes
DPD RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) untuk sementara ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan (nakes).

Hal tersebut disampaikan LaNyalla untuk menghindari adanya penyalahgunaan penyuntikan booster vaksin bagi non-nakes.

“Masih banyak rakyat yang belum divaksin karena cakupan vaksin belum menjangkau mereka akibat adanya berbagai kendala termasuk keterbatasan vaksin,” kata LaNyalla, Kamis (26/8/2021).

Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur ini meminta pihak-pihak di luar non-nakes agar tidak menerima suntikan booster. Menurutnya, nakes membutuhkan booster karena menjadi pihak yang memiliki risiko tinggi penularan virus Corona.

“Selain melanggar ketentuan, pemberian booster kepada non-nakes melukai perasaan rakyat, khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin,” ucapnya.

Ketentuan mengenai pemberian booster vaksin Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021. Surat Edaran tersebut mengatur vaksinasi dosis ketiga hanya diberikan kepada tenaga kesehatan dan pendukung kesehatan, di mana saat ini pemerintah mengatur pemberian booster menggunakan vaksin merek Moderna.

“Untuk sekarang belum ada ketentuan booster diberikan kepada siapapun di luar tenaga kesehatan, yang sampai saat ini prosesnya juga masih berjalan. Jadi pemberian vaksin dosis ketiga di luar nakes tidak boleh mengambil jatah rakyat,” tegas LaNyalla.

Berita Rekomendasi

Pemerintah pun diminta melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait masalah ini. LaNyalla juga mengharapkan kesadaran semua pihak untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat.

“Pemerintah harus bisa menertibkan apabila ada penyuntikan booster bagi pihak-pihak di luar tenaga kesehatan. Pejabat juga harus menjadi teladan bagi masyarakat, dengan menunggu giliran apabila ingin mendapatkan booster,” ujar mantan Ketua Umum PSSI itu.

LaNyalla mengingatkan pemerintah daerah maupun penyelenggara vaksinasi lainnya mengenai ketepatan sasaran vaksinasi. Apalagi sudah ada pakta integritas mengenai hal ini.

“Kita mendengar banyak daerah mengeluhkan kekosongan stok vaksin. Maka Pemda sebagai pelaksana vaksinasi harus betul-betul bijaksana dalam menentukan sasaran vaksinasi,” tutur LaNyalla.

Pemberian vaksin Moderna sendiri sudah bisa dilakukan untuk umum atau non-nakes. Hanya saja, Moderna untuk umum diberikan khusus bagi yang belum pernah mendapatkan suntikan dosis pertama dan dosis kedua vaksin Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kesehatan) juga memberikan kriteria bagi penerima vaksin Moderna, mengingat stoknya yang masih terbatas. Vaksin Moderna untuk umum saat ini diprioritaskan kepada ibu hamil, penderita komorbid, dan masyarakat yang memiliki riwayat alergi dan tidak bisa menggunakan vaksin AstraZeneca maupun Sinovac.

LaNyalla mengatakan, pendistribusian untuk vaksin Moderna harus dioptimalkan sesuai ketentuan. “Pastikan jenis vaksin ini diterima oleh sasaran yang tepat, termasuk vaksin Pfizer yang baru saja masuk Indonesia beberapa hari lalu,” imbuhnya.

Kemenkes dan Polri pun diminta melakukan pemantauan terhadap fasilitas kesehatan yang menawarkan pelayanan pemberian booster vaksin Covid secara berbayar. Hal ini disampaikan LaNyalla menyusul beredarnya flyer promosi dari salah satu faskes yang menawarkan penyuntikan booster vaksin seharga Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu.

“Harus diingatkan kembali, saat ini pemberian vaksin merupakan program pemerintah yang sifatnya gratis atau tidak dipungut biaya,” tegas Alumnus Universitas Brawijaya tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas