Fachrul Razi: Lewat Revisi UU Desa, DPD RI Berjuang Demi Kesejahteraan Perangkat Desa Dalam
Ketua Komite I DPD RI, H.Fachrul Razi, M.I.P mengatakan bahwa DPD RI akan berjuang untuk kesejahteraan dan tunjangan perangkat desa dalam RUU Desa.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COOM - Ketua Komite I DPD RI, H.Fachrul Razi, M.I.P mengatakan bahwa DPD RI akan berjuang untuk kesejahteraan dan tunjangan perangkat desa dalam RUU Desa.
Demikian disampaikan dalam merespon dan menerima Draf Revisi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa dan BPD yang diserahkan oleh Totok Haryanto, SH Ketua Umum PPD RI (Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia) di Gedung Nusantara 2 Kantor DPD RI Lantai 8 Senayan, Rabu (24/11/2021).
Fachrul Razi mengatakan bahwa aparatur desa masih belum sejahtera, bahkan menurutnya masih ada yang digaji dibawah UMR. "Negara harus memperhatikan kesejahteraan aparatur desa khususnya ada tunjangan akhir masa jabatan dalam bentuk pensiun dan kesejahteraan lainnya bagi aparatur desa yang ditetapkan dalam revisi UU Desa," ujarnya.
Menurut Fachrul Razi, selain masalah kesejahteraan, terdapat permasalahan lainnya yabg saat ini terus diperjuangkan DPD RI melalui revisi UU Desa.
"DPD RI terus berjuang mencari solusi agar UU Desa dalam melindungi aparatur desa secara hukum. Berbagai persoalan kita lihat misalkan pembentukan perangkat desa mengabaikan kebutuhan didesa, disamping itu mengabaikan syarat, kapasitas, dan kompetensi. Permasalahan lainnya terkait kualitas perangkat desa masih rendah terkait pemanfaatan teknologi informasi, dan perencanaan dan pengelolaan keuangan/dana desa," jelas Fachrul Razi.
Menurut Fachrul Razi, banyak kasus hukum yang menerpa aparatur desa, oleh karena itu menurutnya aparatur desa harus dilindungi agar tidak dikriminalisasi dan bermasalah dengan hukum.
Ketua Umum PPDRI, Totok Haryanto SH, menyampaikan apresiasi atas sikap Ketua Komite I DPD RI yang merespon cepat harapan aparatur desa diseluruh Indonesia.
Kedatangan PPDRI kata Totok, ingin meminta kewenangan DPD RI untuk dapat memperjuangkan Kesejahteraan Aparatur Desa serta melakukan Revisi UU 6 No 2014 Aparat Desa.
"PPDRI dan DPD RI bersepakat untuk terus bersinergis dan berkolaborasi dalam memperjuangkan kesejateraan aparatur desa, kami akan terus memberikan dukungan dan dorongan agar kesejahteraan aparatur desa dan BPD terus disuarakan oleh DPD RI," tutup Totok Haryanto.
Dalam pertemuan tersebut, Fachrul Razi juga menjelaskan penting dukungan aparatur desa diseluruh Indonesia untuk memperkuat DPD RI bersama-sama berjuang untuk amandemen konstitusi.(*)