Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ranperda dan Perda Bermasalah, Hasan Basri Sampaikan Solusi One In One Out Policy

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI kembali menggelar kegiatan Temu Konsultasi Pusat-Daerah.

Editor: Content Writer
zoom-in Ranperda dan Perda Bermasalah, Hasan Basri Sampaikan Solusi One In One Out Policy
DPD RI
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI kembali menggelar kegiatan Temu Konsultasi Pusat-Daerah, Kamis (3/2/2022), dihadiri langsung oleh Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi  Bali, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Bali, Hakim Mahkamah Konstitusi RI Periode 2014-2019 Igd Palguna, Dosen Fisipol Universitas Warmadewa dan pihak-pihak terkait lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI kembali menggelar kegiatan Temu Konsultasi Pusat-Daerah dengan mengangkat tema Tantangan dan Peluang Mengawal Produk Legislasi yang Aspiratif, Kamis (3/2/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi  Bali, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Bali, Hakim Mahkamah Konstitusi RI Periode 2014-2019 Igd Palguna, Dosen Fisipol Universitas Warmadewa dan pihak-pihak terkait lainnya.

Kegitan ini bertujuan dalam konteks pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda dengan output berupa rekomendasi holistik yang berkaitan dengan harmonisasi legislasi.




Kunjungan Kerja dibuka langsung oleh Pimpinan BULD DPD RI, Syarif Abdurrahman, di Gedung Inspektorat Pemprov Bali.

Melalui sambutannya Syarif Abdurrahman menyampaikan konstruksi pelaksanaan kewenangan pemantauan dan evaluasi terhadap ranperda dan perda sudah semestinya ditetapkan sesuai kedudukan DPD.

“Tugas kita dalam rangka melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap ranperda dan perda dilaksanakan sebagai upaya DPD dalam rangka melakukan harmonisasi legislasi pusat dan daerah,” ujar Syarif Abdurrahman dalam sambutannya.

“Pengawasan dan evaluasi legislasi DPD bukan hanya melakukan analisis secara parsial, melainkan mendalami secara komprehensif dengan lebih lanjut mencermati kedudukan ranperda atau perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” lanjut Syarif Abdurrahman.

BERITA TERKAIT

Senada dengan hal tersebut, Senator asal Kalimantan Utara, Hasan Basri, menyampaikan sesuai dengan kedudukannya sebagai lembaga perwakilan daerah justru DPD ingin memfasilitasi dan mempercepat proses pembentukan perda di daerah.

“kata kuncinya adalah kami (DPD) justru ingin mengadvokasi daerah untuk menjembatani persoalan pembentukan produk legislasi daerah, sehingga daerah mempunyai payung hukum bagi penyelenggaraan tata pemerintah di daerah,” ujar Hasan Basri.

Lebih lanjut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Sudarsana menilai dengan adanya UU Cipta Kerja berimplikasi terhadap 13 Peraturan Daerah Provinsi Bali dan 22 Peraturan Gubernur Bali.

“Sejak keberlakuan UU Cipta Kerja Permasalahan yang dihadapi saat ini di Bali terbagi menjadi 2 baik secara Internal maupun Eksternal,” ujar Sudarsana.

“di Internal saat ini perangkat daerah belum memahami muatan lokal dalam materi muatan Perda sebagai turunan dari UU CK, sedangkan di eksternal Pemerintah belum sepenuhnya memahami materi muatan perda yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang kewenanganya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan,” lanjut Sudarsana.

Menanggapi permasalahan tersebut Hasan Basri yang akrab disapa HB menghimbau agar pemerintah khususnya kementerian terkait untuk segera melakukan langkah konkrit.

“Kami (DPD RI) mengimbau kepada kementerian terkait untuk segera melakukan langkah konkrit dengan menerapkan one in one out policy. Jadi, bila ada pencabutan regulasi, di saat yang bersamaan harus segera menerbitkan regulasi pengganti sehingga nantinya tidak terjadi ketimpangan,” ujar Hasan Basri.

Hasan Basri juga menilai dengan adanya permasalan ranperda dan perda berdampak pada perhambatan pertumbuhan ekonomi daerah dan terhambatnya aliran investasi ke daerah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas