Komite II DPD RI Lakukan Kunker DIM RUU Energi ke Provinsi Aceh
Kunjungan kerja ini dilakukan oleh DPD RI dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi untuk inventarisasi materi RUU
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi legislasi dengan melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (RUU Energi) ke Provinsi Aceh pada masa sidang III Tahun Sidang 2021-2022 DPD RI.
Setibanya di Provinsi Aceh, rombongan Kunker Komite II DPD RI yang dipimpin oleh Senator Abdullah Puteh langsung melakukan tinjauan lapangan ke sumber air panas yang berada di Kabupaten Aceh Besar (13/2). Tinjauan lapangan tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan stakeholders terkait.
Keesokan harinya, Senin (14/2), rombongan Kunker Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Gedung Serbaguna Setda Aceh dan dihadiri oleh Asisten I Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh (M. Jafar), Asisten II Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Junaidi), Asisten III Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum (Iskandar A.P.), beserta jajaran Pemerintah Provinsi Aceh, PT PLN Unit Induk Wilayah Aceh (Abdul Mukhlis), Pertamina (Djulianto Tasmat), Badan Pengelola Migas Aceh (M. Najib), PT PEMA (Zubir Sahim), PT Medco (Akhyar), PT Mifa Bersaudara (Hadityo), KEK Arun (Zulkifli H.), dan pemangku kepentingan lainnya.
Abdullah Puteh mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa Komite II DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan utama yang mempunyai lingkup tugas di bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) Lainnya pada tahun 2022 ini menyepakati untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. “Undang-undang ini adalah salah satu undang-undang yang masuk ke dalam Daftar Prolegnas 2020-2024”, lanjutnya.
Senator asal Aceh tersebut juga menyampaikan bahwa Komite II menyepakati memilih kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dikarenakan Aceh memiliki sumber daya energi yang sangat potensial seperti migas, diesel kapasitas besar, bahan bakar nabati, panas bumi, hydro PLTA, bio energi, Solar PV (PLTS), dan memiliki kawasan industri pengguna energi berkapasitas besar. “Dinamika hilirisasi sektor energi ini dan segala problematikanya tentu menjadi hal krusial yang perlu kami inventarisasi”, tegasnya.
Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten I Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M. Jafar, menyambut baik kegiatan ini dan turut mengusulkan penyempurnaan RUU Energi yang diinisiasi oleh Komite II DPD RI. “Dalam konteks materi peraturan perundang-undangan, saran kami dalam Ketentuan Penutup ada satu norma yang menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan dan kekhususan suatu daerah,” tegasnya.
Menutup acara, Abdullah Puteh menyampaikan banyak peluang sekaligus tantangan di sektor energi untuk Provinsi Aceh. “Kami sangat percaya Pemprov Aceh sangat piawai untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya. Abdullah Puteh juga menyampaikan bahwa sistem kerja Komite II DPD RI memiliki Tim Teknis dan setiap turun ke lapangan Tim Teknis tersebut membuat berita acara. “Kami mohon apabila ada bahan-bahan terkait dengan masalah dan kendala di daerah dapat disampaikan secara tertulis kepada kami”, tutup Senator asal Aceh tersebut.
Tim Kunker DIM RUU Energi Komite II DPD RI di Provinsi Aceh ini diketuai oleh Abdullah Puteh (Aceh) dan diikuti oleh Anggota Komite II DPD RI, yaitu Emma Yohana (Sumatera Barat), Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan), Badikenita Br Sitepu (Sumatera Utara), Denty Eka Widi Pratiwi (Jawa Tengah), dan Mamberob Y. Rumakiek (Papua Barat). (*)