Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Kasus BLBI Dituntaskan, Ketua DPD RI Desak Pansus Gerak Cepat Temukan Novum Baru

Novum baru diperlukan mengingat kasus BLBI bisa saja kedaluwarsa pada 2027.

Editor: Content Writer
zoom-in Minta Kasus BLBI Dituntaskan, Ketua DPD RI Desak Pansus Gerak Cepat Temukan Novum Baru
DPD RI
Menurut LaNyalla, tugas pertama yang harus dijalankan Pansus adalah menemukan novum baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendesak Pansus BLBI DPD RI segera bergerak cepat agar kasus BLBI dapat segera diselesaikan.

"Kasus BLBI sudah terlalu berlarut-larut. Oleh sebab itu, kita mendesak Pansus bergerak cepat. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Kita ingin kasus ini dapat segera dituntaskan," tuturnya, Selasa (22/3/2022). 

Menurut LaNyalla, tugas pertama yang harus dijalankan Pansus adalah menemukan novum baru.

"Salah satu kunci agar Pansus bisa masuk dalam kasus ini adalah menemukan novum baru. Sehingga kasus ini dapat diarahkan ke ranah pidana, bukan hanya berhenti di perdata saja," tukasnya.

Senator asal Jawa Timur mengingatkan jika kasus BLBI bisa kedaluwarsa pada 2027.

"Bisa saja nanti kasus ini menguap begitu saja. Atau, hanya sebatas memulihkan, atau mengembalikan kerugian negara saja. Artinya para pelaku yang berpotensi dijerat secara pidana bisa lepas. Ini yang harus diantisipasi Pansus. Oleh sebab itu, saya mendesak pansus bergerak cepat dengan segera menemukan novum baru," katanya.

LaNyalla mengatakan, Pansus bisa memecahkan masalah ini secara case  by case.

BERITA REKOMENDASI

“Novum baru bisa menjadi pintu masuk. Setelah itu, selesaikan kasus BLBI ini  secara bertahap. Hal ini juga bisa membantu Pansus menelusuri kasus. Sehingga tidak seperti benang kusut yang akhirnya susah menemukan ujungnya," tutur Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu. 

Pansus BLBI DPD RI diketuai Senator asal Lampung, Bustami. Sementara Wakil Ketua adalah Sukiryanto dan Habib Bahasyim. Anggota pansus antara lain Darmansyah Husein, Ahmad Nawardi, Filep Wamafma, Amirul Tamim, Abdul Hakim, Muhammad Rakhman dan TGH Ibnu Khalil. 

Pendalaman materi penuntasan kasus BLBI dibahas juga dalam Focus Group Discussion di Yogyakarta, Senin (21/3/2022).

Hadir sebagai narasumber pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir

Menurut Bustami, apabila ditemukan novum baru, penanganan BLBI yang saat ini fokus di hal perdata bisa dibawa ke ranah pidana.

Bustami yang juga Wakil Ketua Komite II DPD RI menyatakan beberapa pokok permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama terkait kasus BLBI. 

“Beberapa pokok permasalahan antara lain perlunya pemisahan antara BLBI dan obligasi rekap, penjualan aset BLBI oleh pemerintah bersifat undervalue, dan obligasi yang dikeluarkan tidak semua untuk menanggung bunga bank tapi juga menutup obligasi sebelumnya yang telah jatuh tempo,” paparnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas