Komite IV DPD RI Laksanakan Pemaparan dan Diskusi dengan Perwakilan BPK Sulsel
Rapat kerja ini merupakan bentuk pengawasan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester II tahun 2022 di Provinsi Sulsel.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Komite IV DPD RI melaksanakan pemaparan dan diskusi dengan Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan di sela kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester II tahun 2022 di provinsi Sulawesi Selatan, juga ditujukan untuk memeroleh informasi terkait kendala tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas temuan hasil pemeriksaan pada Pemerintah Daerah pada IHPS II Tahun 2022.
Daftar rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah IHPS II Tahun 2022 sendiri menunjukkan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan memuat 21 temuan dengan nilai sebesar Rp72,76 miliar dan 82 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp71,6 miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI yang juga senator Provinsi Maluku, Novita Annakota, saat memberikan sambutannya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, menyatakan bahwa pada entitas wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat temuan sejumlah 9324 dengan nilai Rp3,31 triliun, dengan jumlah rekomendasi sebanyak 24456 rekomendasi senilai Rp2,37 triliun.
Masih terkait rencana aksi tindak lanjut LHP, ia menyatakan bahwa terdapat 5 tahapan, yakni kegiatan tindak lanjut, penentuan person in charge (PIC), penjadwalan pelaksanaan tindak lanjut, pembuatan dokumen pendukung tindak lanjut, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pemantauan kerugian negara/daerah.
Sementara itu Anggota DPD RI dari Kalimantan Selatan Gusti Farid Hasan Aman bertanya kepada BPK Sulsel terkait dengan salah satu presentasi, yaitu apa saja contoh temuan berulang?
Senada, Novita Annakota turut menanyakan kepada BPK RI terkait kendala yang dihadapi oleh Pemda untuk menindaklanjuti temuan berulang.
Selain itu, Novita juga bertanya dari sisi BPK RI, ”Apakah ada aturan internal di BPK untuk mengidentifikasi barang tertentu sehingga tidak terjadi temuan berulang?” pungkas senator Provinsi Maluku tersebut.
Senator Jawa Timur Evi Zainal Abidin menungkapkan bahwa terdapat ketimpangan pengelolaan dan kinerja keuangan daerah antara BPK Provinsi Sulawesi Selatan dibandingkan BPK Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. Maka itu, ia mempertanyakan capaian utama BPK Sulsel, mengingat masih banyaknya kendala pengelolaan keuangan pada Pemkot/Pemkab di Sulsel.
Senator DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo, dalam kesempatan ini menanyakan rata-rata temuan BPK RI Perwakilan Sulsel dari tahun ke tahun. Menurutnya, dengan mengetahui kecenderungannya, maka treatment-nya bisa lebih baik.
Selain itu, perlu juga diketahui mengenai langkah terbaik yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sulsel untuk melakukan pencegahan atas tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah.
Sukiryanto, Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Barat, menanyakan respon BPK RI sekiranya ada penegak hukum yang ingin mendahului hasil pemeriksaan BPK RI, yakni masuk saat audit BPK RI sedang berlangsung.
Senator Provinsi Sulawesi Barat, Iskandar Muda Baharudin Lopa, menyampaikan bahwa pemberian opini dipengaruhi nilai temuan dan materialitasnya. Terkait hal tersebut, ia menanyakan apakah opini bisa tergantung jumlah temuan, atau ada pertimbangan lain.
“UU BPK menyatakan bahwa tindak lanjut dilakukan maksimal 60 hari setelah laporan diterima. Misal, ada rekomendasi pengembalian kerugian negara yang telah direspon sebelum 60 hari tersebut, bagaimana penyelesaian pengembalian negara untuk melakukan pelunasan tersebut?” tutup beliau.
Anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara Amirul Tamim mengatakan bahwa terdapat sebagian pemda yang kelabakan ketika pemerintah pusat melakukan refocusing anggaran.
“Bagaimana masukan BPK RI terhadap Pemda atas hal tersebut?” Saya yakin adanya kehadiran BPK RI membuat pengelolaan keuangan daerah semakin baik," tanyanya kepada BPK RI Perwakilan Sulsel.
“Opini WTP namun masih terdapat banyak temuan. Dampak dari pemeriksaan, secara politis, menjadi bahan publikasi Pemda kepada masyarakat,” ucap Anggota Komite IV dari Provinsi Sulawesi Tengah, A.S. Malonda. Pernyataannya tersebut tak terlepas dari kondisi di daerah, di mana ia kemudian menanyankanrespon BPK RI terhadap hal tersebut.
Maya Rumantir, Senator dari Sulawesi Utara menanyakan jawaban BPK RI Sulsel mengingat masih banyaknya di Pemda?
"Bagaimana pandangan BPK Sulsel terhadap Sistem Pengendalian Internal (SPI) di Sulsel?” tanyanya kepada BPK RI Perwakilan Sulsel.
Sebagai koordinator kunjungan DPD RI di Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, Senator Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan pengawasan BPK RI terhadap Pemerintah Daerah di Provinsi Sulsel. Dengan begitu, diharapkan jumlah temuan berulang di Provinsi Sulawesi Selatan dapat berkurang.
Rapat kunjungan kerja ini kemudian disambung dilanjutkan dengan diskusi antara BPK Sulawesi Selatan dan Komite IV DPD RI.
Sukiryanto selaku pimpinan rapat menutup diskusi dengan menyampaikan apresiasinya atas pemaparan serta diskusi yang berlangsung dari BPK Sulawesi Selatan di dalam forum.
Tak lupa, ia menekankan bahwa hasil rapat kerja mengenai pengawasan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2022 di Provinsi Sulawesi Selatan akan menjadi salah satu bahan dalam dokumen pertimbangan DPD RI, yang nantinya akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja bersama BPK RI dan instansi lainnya di tingkat pusat.(*)