Haji Uma Ingatkan OJK Jangan Lampaui Batas Kewenangannya di Aceh
Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar jangan melampaui kewenangan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma mengingatkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jangan melewati kewenangannya menyangkut penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
Hal itu disampaikan Haji Uma menyikapi pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae yang mengisyaratkan adanya lampu hijau bagi bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh melalui proses revisi Qanun LKS yang sedang dirumuskan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Menurut Haji Uma, penerapan Qanun LKS di Aceh berlandaskan amanah UUD 1945 pada Pasal 18B (ayat 1) dimana Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Baca juga: Kemenhub Atur Pelayaran Masuk Pelabuhan Ulee Lheue Demi Tingkatkan Penyeberangan di Banda Aceh
Karena itu, OJK sebagai lembaga pengawas perbankan tidak berhak mengatur atau mengintervensi perbankan apa saja yang harus hadir untuk beroperasi di Aceh yang merupakan daerah otonom dengan kekhususan yang dimiliki dan dilindungi secara konstitusional.
“Sebagai lembaga pengawas perbankan, OJK pusat saya rasa sudah melampaui kewenangannya terkait pernyataan menyangkut lampu hijau bagi kembali beroperasinya bank konvensional di Aceh melalui revisi Qanun LKS," ujar Haji Uma.
Lebih lanjut Haji Uma mengatakan, sebagai lembaga pengawas perbankan sebagaimana amanah UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mestinya tidak masuk ke ranah otonom sebuah daerah sehingga memunculkan kesan adanya relasi dan konflik kepentingan dalam proses revisi Qanun LKS Aceh.
Haji Uma juga mengungkapkan akan meminta klarifikasi terkait pernyataan yang menuai kontroversi tersebut dalam kesempatan rapat kerja Komite IV DPD RI dengan OJK ke depan nantinya.
Baca juga: DPD RI Tawarkan Proposal Perbaikan Konstitusi untuk Pastikan Kedaulatan dan Kemakmuran Rakyat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, OJK memberi lampu hijau terhadap bank konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh melalui proses revisi Qanun LKS Aceh. Hal itu mencuat dari pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, yang disampaikan di Gedung DPR RI Jakarta pada Rabu (12/7/2023).
Salah satu penggalan pernyataannya, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tidak ingin lagi melihat suatu daerah membedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Biarkan masyarakat yang memilih layanan perbankannya sendiri.
Di sisi lain, Aceh dengan Qanun LKS telah menerapkan sistem perbankan syariah. Dalam penerapannya yang masih singkat, pihak DPR Aceh telah memutuskan untuk melakukan revisi terhadap produk regulasi yang mereka susun sendiri sebelumnya.
Hal ini bisa melahirkan pro-kontra karena dalam proses revisi muncul wacana untuk mengembalikan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. (*)