Komite III DPD RI Dorong Pengesahan RUU P2MI Demi Penguatan Perlindungan Pekerja Migran
Komite III DPD RI mengadakan rapat kerja dengan Kementerian P2MI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) P2MI.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) P2MI.
Pertemuan yang digelar di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) ini menjadi momentum penting dalam mendorong pengesahan RUU yang bertujuan memperkuat dan memperluas perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengungkapkan, RUU P2MI diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa PMI dapat bekerja di luar negeri dengan jaminan perlindungan yang sesuai, mulai dari prosedur penempatan, pemenuhan hak-hak, hingga pemulihan kondisi pasca-kerja. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Kementerian P2MI untuk melindungi pekerja migran dan meningkatkan keterampilan mereka.
“Komite III memiliki mandat untuk melakukan fungsi legislasi, yaitu menyusun dan menyampaikan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang yang disusun oleh DPR RI, dalam hal ini RUU P2MI,” tukas Filep saat membuka rapat kerja, bersama Wakil Ketua Komite III, Jelita Donal dan Erni Daryanti.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri P2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo tetap sama. Presiden meminta agar praktik eksploitasi tidak lagi terjadi dan menekankan pentingnya peningkatan kompetensi serta kualitas profil PMI. Ia juga berharap penyusunan RUU ini dapat memberikan kepastian hukum sebelum Badan BP2MI bertransformasi menjadi Kementerian P2MI.
Baca juga: Komite III DPD RI Tegaskan Perkuat Perlindungan PMI Perempuan, Revisi UU P2PMI Mendesak
"Kami juga terus meningkatkan kualitas dan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui vokasi dan upgrading skill lainnya untuk mengoptimalkan penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil, sesuai arahan presiden," ujar Ahmad Tawalla.
Menanggapi hal tersebut, Senator asal Sulawesi Tenggara, Wa Ode Rabia Al Adawia, menyampaikan bahwa kasus PMI nonprosedural di wilayahnya masih banyak terjadi. Karena itu, ia menilai program-program kementerian perlu diperkuat dan dimasifkan di kantong-kantong PMI di Sultra.
Ia juga menekankan pentingnya terus mengoptimalkan program Kementerian P2MI, seperti Sikat Sindikat, Migran Emas, dan Migran Center, guna mengatasi berbagai persoalan PMI.
“Terkait kolaborasi kami siap berkolaborasi dengan P2MI dalam mencari solusi terkait PMI di daerah,” tutur Wa Ode.
Wamen P2MI menambahkan, penyusunan RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang sebelumnya tidak ada, mengingat perubahan status BP2MI menjadi Kementerian P2MI. Saat ini, pembahasan RUU P2MI telah memasuki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menunggu pembahasan berikutnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Kami sudah memetakan program yang bisa dikolaborasikan dengan para Senator Komite III, di antaranya, Desa Migran Emas, Migran Center, Kelas Vokasi Migran dan Koperasi Pekerja Migran di daerah,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Rapat Bersama Kemendiktisaintek, Komite III DPD RI Dorong Pemerataan Akses dan Reformasi Pendidikan
Baca tanpa iklan