Badan Legislatif DPR Lakukan Pembahasan Terkait Hak Protokoler Anggota DPR
Rancangan tersebut dinilai masih perlu dianalisa dengan baik.
Penulis: Sponsored Content
TRIBUNNEWS.COM - Bada Legislatif (Baleg) akan merancang peraturan DPR terkait hak protokoler anggota DPR RI. Peraturan baru tersebut akan menjadi lanjutan dari UU no. 9 tahun 2010 tentang Keprotokoleran.
Hal tersebut disampaikan pada Kamis (10/3) dalam rapat antara Baleg DPR dan para staf ahli. Meski sudah ada paparan rancangan sementara peraturan Hak Protokoler, rancangan tersebut dinilai masih perlu dianalisa dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Anggota Baleg Fraksi Hanura, Rufinus Hotmaulana Hutauruk. “Kita harus bicara tentang struktur disini baru bisa bicara substansi sesuai dengan kultur yang ada di Indonesia, ini perlu banyak penambahan supaya RUU ini benar adanya,” jelasnya.
Kritisi mengenai rancangan aturan keprotokolan ini juga disampaikan Ammy Amalia Fatma Surya, anggota Baleg Fraksi PAN.
“Ini keprotokolan fokusnya mau kemana, mengatur protokol kita sebagai anggota DPR pas menghadiri acara kenegaraan atau pas kita ada di bandara yang menyediakan protokol untuk kita?” tanya Ammy legislator dari dapil Jawa Tengah VIII.
Staf Ahli Baleg sendiri menerangkan bahwa dengan adanya peraturan tentang Hak Protokoler ini diharapkan dapat menciptakan hubungan baik antara lembaga negara dan antarbangsa.
Tujuan diadakannya pengaturan Protokoler adalah untuk memberikan penghormatan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPR RI, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah serta Tokoh Masyarakat Tertentu. Aturan ini juga bisa menjadi pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan sesuai standar nasional dan internasional. (Advertorial)