Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR: Pembentukkan Satgas KPK Harus Diikuti Roadmap

Satgas akan dibentuk di enam provinsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Anggota DPR: Pembentukkan Satgas KPK Harus Diikuti Roadmap
Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus berupaya memberantas korupsi di Indonesia.

Dukungan tersebut terkait dengan rencana KPK untuk membentuk Satuan Tugas Khusus Terpadu (Satgas) di Sumatera Utara, Riau, Banten, dan tiga daerah penerima otonomi khusus (Otsus) seperti Papua, Papua Barat, dan Aceh terus berlanjut.

Komisioner KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan alasan pembentukan Satgas adalah karena seringnya kepala daerah di enam provinsi tersebut tersangkut kasus korupsi.

Namun Taufiq juga menambahkan bahwa rencana KPK tersebut harus diikuti dengan roadmap untuk mengukur keberhasilan kerja.

"Demi Indonesia bebas korupsi, KPK silakan merencanakan apa saja demi tujuan tersebut. Tetapi jangan sampai hanya wacana saja dan tidak menindaklanjuti saat terindikasi adanya penyelewangan,” terang legislator Jawa Timur IV ini.

Taufiq menegaskan bahwa sebenarnya satgas anti korupsi perlu dibentuk di setiap daerah karena potensi korupsi bisa terjadi dimana saja. Akan tetapi, wacana enam provinsi tersebut akan didahulukan serta didukung alokasi APBN dan program pembangunan infrastruktur di sana yang semakin besar.

Menurutnya, sebagian besar kasus yang ditangani KPK saat ini bersumber dari APBD. "Maka perlu perhatian khusus dan pengawasan yang ekstra. Agar tidak terjadi penyelewangan terhadap anggaran di keenam provinsi tersebut," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau tim ini berhasil dan menurunnya kasus penyelewengan (korupsi) di enam provinsi, semoga bisa menjadi percontohan bagi 28 provinsi lainnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas