Pembahasan RUU Pengampunan Pajak Berlanjut di DPR
Tax Amnesty bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menugaskan Komisi XI untuk membahas RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
"(DPR) sudah memutuskan, kita akan perintahkan Komisi XI untuk bahas tax amnesty. Dibahas dibuka raker bersama menteri yang ditugaskan presiden," kata Ketua DPR, Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Menurut Ade, Tax Amnesty bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang hingga kini belum memuaskan. Karena itu, kelanjutan pembahasan RUU ini diharapkan bisa selesai pada masa sidang kali ini.
"Intinya harus tuntas. Maunya begitu (29 April selesai). (tax amnesty) harapan untuk perekonomian nasional," tuturnya.
Ade juga menambahkan bahwa mayoritas fraksi di DPR pun sepakat agar RUU Tax Amnesty dilakukan pembahasan lanjutan.
Menurutnya, fraksi yang menolak sudah dapat menerima dilakukannya pembahasan RUU Tax Amnesty.
"Kemarin misspersepsi saja, sebenarnya kebijakan fraksinya tidak begitu," katanya.