TRIBUNNEWS.COM - Sesuai dengan UU MD3, Badan Legislasi (Baleg) menjalankan fungsi baru, yaitu evaluasi dan pemantauan terhadap Undang-undang. Fungsi baru ini menjadi penting karena ada Undang-undang yang belum dijalankan DPR selaku badan legislasi.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyampaikan ada tiga UU yang perlu dievaluasi, yaitu UU Pangan, UU Narkoba, dan UU tentang kebakaran hutan.
“Aparat penegak hukum mengatakan UUnya masih lemah tetapi, sampai sekarang tidak pernah ada inisiatif dari pemerintah untuk merevisi. Oleh karena itu kami menginisiatif mengundang aparatur hukum dan instansi terkait untuk menanyakan dimana letak kelemahannya, apa yang harus diubah dan harus seperti apa, dan nanti baru kita susun mengenai draf revisi UUnya,” tegasnya.
Ketiga UU tersebut akan menjadi langkah awal bagi Baleg untuk terus melakukan evaluasi dan pemantauan agar UU yang berlaku lebih berkualitas dan konsisten. (Pemberitaan DPR RI)