Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunjungi Keluarga Nelayan Brebes yang Ditangkap, Komisi IV Minta Warga Tidak Terprovokasi

Komisi IV sudah minta Menteri KPP untuk tidak terapkan Permen tersebut.

Penulis: Sponsored Content
zoom-in Kunjungi Keluarga Nelayan Brebes yang Ditangkap, Komisi IV Minta Warga Tidak Terprovokasi
DPR RI
Komisi IV DPR RI menemui keluarga nelayan Brebes yang ditangkap di Perairan Tanjung Menjangan, Sumsel pada Kamis (21/4). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo menemui Pemerintah Kabupaten Brebes dan masyarakat nelayan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Krukut, Brebes, Jawa Tengah pada Kamis (21/4).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Bupati Brebes Nardjo, Edhy memastikan bahwa pihaknya akan mengupayakan pembebasan 13 nelayan asal Brebes yang beberapa waktu lalu ditangkap Ditpolair Polda Sumatera Selatan saat belayar di perairan Tanjung Menjangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.

"Semangat dari Komisi IV DPR adalah mengupayakan pembebasan ke 13 nelayan ini, tanpa melanggar aturan dan hukum yang sudah berjalan. Proses hukum tidak boleh kita sembarangan merubahnya," tegas Edhy.

Untuk mengupayakan pembebasan 13 nelayan tersebut, Edhy akan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pendekatan sesuai dengan hukum yang sudah diputuskan.

"Pendekatan itu pertama pendekatan ke eksekutif dulu, sehingga secara politik kita bisa membebaskan. Kami minta Menteri KKP untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bagaimanapun itu, mereka adalah masyarakat nelayan kita, sehinga kalau memang mau dihukum, tentu ada caranya," jelas Edhy.

13 nelayan tersebut ditangkap karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015. Padahal Edhy mengatakan bahwa Komisi IV DPR sudah meminta agar Permen tersebut tidak diterapkan dan Menteri KP juga sudah berjanji untuk tidak meberikan tindakan hukum bagi yang melanggar.

"DPR belum setujui Permen ini, Menteri belum mau mencabut, dan berjanji tidak akan melakukan penegakan hukum, tapi nyatanya ada. Ini baru satu kasus di Brebes, dan di daerah lain juga ada. Kita harapkan masalah ini cepat selesai," harap Edhy.

Berita Rekomendasi

Ironisnya, para nelayan yang ditangkap kesulitan mendapat ikan di wilayahnya sehingga terpaksa melaut di wilayah lain. Tim Komisi IV DPR pun memberikan bantuan finansial kepada keluarga nelayan yang ditangkap.

"Kami berharap, masyarakat Brebes, yang ditimpa musibah ini, bisa sabar menghadapinya, tidak terprovokasi, dan dapat tenang menghadapinya. Saya sedih juga melihatnya. Ini yang harus kita selesaikan bersama," yakin Edhy.

Saat Tim Kunjungan Komisi IV DPR tiba di lTPI Krukut, para warga memasang spanduk bertuliskan "Tolong!!! Bebaskan Bapak Kami". Anggota Komisi IV DPR juga didatangi oleh ibu-ibu yang memohon agar 13 nelayan tersebut segera dibebaskan.

Para nelayan tradisional ini ditangkap beserta barang bukti berupa tangkapan ikan, alat penangkap ikan jenis cantrang modifikasi dan pukat harimau, yang penggunaanya dilarang karena dapat merusak terumbu karang dan membunuh ikan kecil. Mereka juga diduga melanggar batas wilayah yang jika terbukti akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan hukuman 5 tahun penjara. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas