Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya, RUU PIHU Disetujui

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akhirnya disetujui

zoom-in Akhirnya, RUU PIHU Disetujui
DPR RI
Selasa (26/4), Baleg DPR RI setujui RUU PIHU 

TRIBUNNEWS.COM - Baleg DPR RI akhirnya menyepakati RUU Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) sebagai pengganti UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. Komisi VIII DPR RI mengusulkan RUU ini karena dinilai sangat relevan serta didalamnya diatur transparansi, proporsionalisme dan jaminan untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik.

"Sistemnya saling terintegrasi sehingga setiap input yang kita dapatkan ada salurannya, misalnya jika ada komplain peserta terhadap penyelenggara Ibadah Haji bisa langsung dilaporkan kepada Majelis Amanah Haji (MAH) seperti yang tercantum dalam Pasal RUU PIHU." jelas Ketua Panja Baleg Totok Daryanto dalam Pleno Baleg dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/04/2016).

Poin penting yang diatur dalam RUU ini adalah calon peserta ibadah haji yang sudah membayar cicilan atau tabungan haji akan mendapatkan laporan keuangnya secara virtual. Dengan demikian, pengelolaan keuangan haji lebih profesional dengan tetap memperhatikan sistem syariah. Untuk menjamin dan kelancaran penyelenggaraan haji reguler, sumber pendananya berasal dari keuangan yang dikelola Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH). Pemindahan dana dilaksankan 15 hari sejak besaran pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji dikeluarkan pemerintah.

"Mudah-mudahan apa yang menjadi keseriusan kita untuk melahirkan undang-undang yang berpihak pada rakyat ini bisa diperjuangkan semaksimal mungkin," ujar Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Dauly, yang berakhir dengan disetujuinya RUU untuk melanjutkan pembahasan ke-tingkat paripurna oleh seluruh fraksi. (Pemberitaan DPR RI)

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas