Akhirnya, RUU PIHU Disetujui
RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akhirnya disetujui
TRIBUNNEWS.COM - Baleg DPR RI akhirnya menyepakati RUU Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) sebagai pengganti UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. Komisi VIII DPR RI mengusulkan RUU ini karena dinilai sangat relevan serta didalamnya diatur transparansi, proporsionalisme dan jaminan untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik.
"Sistemnya saling terintegrasi sehingga setiap input yang kita dapatkan ada salurannya, misalnya jika ada komplain peserta terhadap penyelenggara Ibadah Haji bisa langsung dilaporkan kepada Majelis Amanah Haji (MAH) seperti yang tercantum dalam Pasal RUU PIHU." jelas Ketua Panja Baleg Totok Daryanto dalam Pleno Baleg dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/04/2016).
Poin penting yang diatur dalam RUU ini adalah calon peserta ibadah haji yang sudah membayar cicilan atau tabungan haji akan mendapatkan laporan keuangnya secara virtual. Dengan demikian, pengelolaan keuangan haji lebih profesional dengan tetap memperhatikan sistem syariah. Untuk menjamin dan kelancaran penyelenggaraan haji reguler, sumber pendananya berasal dari keuangan yang dikelola Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH). Pemindahan dana dilaksankan 15 hari sejak besaran pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji dikeluarkan pemerintah.
"Mudah-mudahan apa yang menjadi keseriusan kita untuk melahirkan undang-undang yang berpihak pada rakyat ini bisa diperjuangkan semaksimal mungkin," ujar Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Dauly, yang berakhir dengan disetujuinya RUU untuk melanjutkan pembahasan ke-tingkat paripurna oleh seluruh fraksi. (Pemberitaan DPR RI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.