DPR dan Pemerintah Bertekad Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri
RUU ini akan membuat pekerja merasa sebagai subjek dan bukan objek
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi IX DPR Dede Jusuf mengatakan konsep pemikiran DPR dan pemerintah mengenai perlindungan bagi tenaga kerja di luar negeri dalam RUU PPILN sudah sama.
"Konsep dalam pembentukan RUU PPLIN sudah 80 persen sama, kami menerima masukan pemerintah dengan catatan-catatan yang akan dibahas di DIM, kita akan harmonisasi terkait masukan-masukan ini," jelas Dede saat Komisi IX melakukan RDP dengan jajaran Kemenaker, Kemenlu, Kemendagri, KemenPan&RB, KemenPP&Anak, KemenkumHAM, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/04/2016).
Dede juga menerangkan bahwa DPR dan Pemerintah sudah bersepakat akan memberi perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, mulai dari desa sehingga kembali ke tanah air, karena konsep kita adalah meningkatkan peran negara dan menjadikan tenaga kerja sebagai "subjek" bukan "objek" perdagangan.
Dibentuknya pelayanan satu atap ini, ujar Dede, gunanya untuk memberikan informasi kepada pekerja yang dapat di lihat di kantor-kantor desa, dan disana nanti sudah tersedia informasi kerja.
"Nah nanti dia tinggal lihat ada kerja dimana, skill bukan pekerja unskill," ujar Dede
"Sehingga tidak terjadi lagi pembuatan KTP ganda, tidak ada lagi pencatutan umur, dan tidak ada lagi pemalsuan paspor dan lainnya, kita juga sepakat akan meningkatkan Balai Pelatihan di kabupaten kota sehingga mereka menjadi pekerja yang memiliki skill bukan pekerja unskill," tambahnya lagi.
Dalam kesempatan RDP ini, secara keseluruhan, Komisi IX berharap hadirnya peran negara mulai dari tingkat pedesaan, sehingga dapat membuka kebebasan bagi masyarakat yang ingin bekerja baik dalam atau luar negeri merasa terlindungi secara penuh oleh pemerintah. (Pemberitaan DPR RI)