Jabatan Kapolri Tak Bisa Diperpanjang Oleh Presiden
Tidak ada dasar ketentuan perundang-undangan yang mengatur soal frasa perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menegaskan tidak ada dasar ketentuan perundang-undangan yang mengatur soal frasa perpanjangan masa jabatan kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
"Secara undang-undang tidak ada yang mengatur perpanjangan itu. Kalau presiden mau perpanjang masa jabatan itu maka dasar hukumnya harus jelas dulu, jadi jangan asal memperpanjang," kata Wihadi menanggapi adanya informasi perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti oleh Presiden Jokowi, Kamis (12/5/2016).
Saat ditanyakan, bagaimana bila presiden tetap memperpanjang masa jabatan kapolri dengan menggunakan instrumen preogratifnya?
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan itu tetap tidak bisa dilakukan.
"Itu kan ada Undang-undangnya, karena pemilihan Kapolri tidak sepenuhnya menjadi hak preogratif seperti menentukan menteri," tuturnya.