DPR RI Klarifikasi Soal Kunker Fiktif
Klarifikasi ini terkait dengan berita dugaan kunjungan kerja fiktif seperti yang diberitakan di beberapa media sebelumnya
TRIBUNNEWS.COM - Sekretariat Jenderal DPR RI mengklarifikasi berita terkait dugaan kunjungan kerja fiktif seperti yang diberitakan di beberapa media sebelumnya. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemberitaan Parlemen, Suratna.
"Sekjen DPR tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait dengan proses pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2015 di Sekretariat Jenderal DPR. Termasuk kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh Anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat," terang Suratna.
Ia pun menjelaskan bahwa apa yang disebut dengan kerugian negara adalah tidak tepat. Menurutnya, ini lebih pada dugaan potensi yang belum dapat diyakini keterjadiannya karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan.
Suratna juga menjelaskan bahwa dalam Tata Tertib DPR pasal 211 ayat (6) dijelaskan bahwa laporan kerja anggota disampaikan oleh anggota kepada fraksi masing-masing. Sehingga saat ini Setjen DPR masih dalam proses menghimpun laporan kunjungan kerja Anggota DPR untuk disampaikan kepada BPK.
"Saat ini Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut kepada BPK," paparnya.
Suratna juga menegaskan bahwa laporan kunjungan kerja yang dibuat oleh Anggota DPR untuk disampaikan kepada BPK saat ini jumlahnya semakin bertambah.
"Jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah," ungkap Suratna. (Pemberitaan DPR RI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.