Opini Publik Jadi Pertimbangan DPR pada RUU Tax Amnesty
Semua pihak diharapkan bersabar menanggapi RUU Pengampunan Pajak.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo menegaskan hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menjaring berbagai usulan dari masyarakat terkait RUU Pengampunan Pajak (Tax amnesty).
"Semua pihak diharapkan bersabar menanggapi RUU Pengampunan Pajak," kata Donny di Jakarta, Senin (16/05/2016).
Menurut Donny, salah satu polemik yang mengemuka pada RUU Pengampunan Pajak adalah besaran rate untuk pengampunan pajak. Karena Donny mengemukakan rate-nya belum selesai.
Oleh karena itu, rate-nya masih ditentukan oleh pemerintah bersama DPR.
Apakah rate-nya itu masih 2-4 atau 3-6, itu masih tergantung pemerintah, DPR, serta pertimbangan dari masukan publik.
Kendati demikian, Donny menegaskan bahwa belum satu pasal atau ayat-pun dari RUU inisiatif pemerintah ini dibahas oleh DPR.
Sehingga polemik besaran tarif ataupun materi pokok pengampunan belum final.
"Pernyataan besaran tarif dan lainnya seyogyanya tidak dipakai sebagai patokan untuk dikomentari apalagi memberikan komentar persetujuan maupun penolakan," ucap politisi NasDem itu.
Pemerintah menargetkan RUU Pengampunan Pajak dapat segera diselesaikan pada awal semester kedua tahun 2016 ini, karena berkaitan dengan penerimaan negara pada APBN 2016.
Donny mengatakan, saat ini RUU Pengampunan Pajak masih dalam pembahasan DPR bersama Pemerintah. Bahkan, besok saat sidang pembukaan DPR akan masuk dalam pembicaraan pokok.
"Kami sendiri tetap menjaring usulan-usulan dari masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan RUU Pengampunan Pajak yang pembahasannya akan dimulai kembali pada masa sidang tanggal 18 Mei 2016 mendatang," pungkas dia.