DPR Dorong Pembahasan UU Penghapusan Kekerasan Seksual
"Pikirkan matang-matang hukuman dalam Perppu. Ini kondisi darurat tapi hukuman kebiri bukan untuk jera tapi lebih ke motif balas dendam"
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM - Dorongan pembahasan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) semakin gencar disuarakan, khususnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada rapat paripurna ke-63 DPR periode 2015-2019, sejumlah fraksi partai politik menyuarakan agar Indonesia memiliki regulasi untuk menghukum secara khusus pelaku kekerasan seksual.
Fraksi dari PAN, PKB, dan PDIP menyatakan setuju pada wacana pemberian pemberatan hukuman pada pelaku kekerasan seksual.
Anggota DPR Fraksi PKB Abdul Malik Haramain meminta melalui rapat paripurna, parlemen dapat mendorong Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan penganti perundang-undangan terkait kekerasan seksual. Pasalnya, jumlah kekerasan seksual di Indonesia tertinggi di ASEAN.
"Fraksi PKB setuju Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu untuk menyelamatkan anak Indonesia. Perppu tersebut harus berisi peningkatan hukuman mulai hukuman mati, kebiri kimiawi hingga eksklusi kepada pelaku," ungkap Abdul Malik Haramain di Ruang Sidang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/05/2016).
Anggota DPR dari PDIP, Mercy Christy Barends juga menyampaikan hal yang serupa, ia meminta agar RUU PKS segera dimasukkan dalam program legislasi nasional.
"Kami perempuan Indonesia mendorong agar RUU Pencegahan Kekerasan Seksual jadi RUU prioritas lima besar dalam prolegnas," katanya.
Anggota DPR Fraksi PAN, Ammy Amalia Fatma Surya pun juga setuju, ia bahkan meminta adanya batas waktu pasti untuk merampungkan pembahasan RUU PKS.
"Kalau bisa diselesaikan dalam dua kali masa sidang. Ini sangat urgent. Kita perlu UU yang spesial," kata Ammy.
Berbeda dengan anggota DPR sebelumnya, fraksi Partai Gerindra yang diwakili Rahayu Saraswati menyampaikan pendapat berbeda terkait wacana pemberatan hukuman dalam UU PKS.
"Pikirkan matang-matang hukuman dalam Perppu. Ini kondisi darurat tapi hukuman kebiri bukan untuk jera tapi lebih ke motif balas dendam. Kebiri tidak akan selesaikan masalah karena pelaku akan membabi buta. Pedofilia bukan hanya motif seksual tapi motif lain," katanya.
Ia juga meminta pemerintah ikut melindungi anak laki-laki dari ancaman kekerasan seksual pada perppu yang ingin diterbitkan.
"Data interpol menyebutkan korban-korban kekerasan seksual lebih banyak anak laki-laki," katanya