Diperkirakan Pemangkasan Anggaran Negara Akan Lebih Dari 50 Triliun
Pemerintah masih dirasa sulit untuk mengejar penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 90 triliun pada tahun ini
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi XI DPR RI, Ahmad Noor Supit menilai bahwa pemotongan anggaran di kementerian hingga Rp 50,6 triliun masih dirasa kurang dan kemungkinan akan ada pemangkasan berikutnya.
Hal tersebut bisa terjadi akibat negara saat ini mengalami kekurangan pemasukan anggaran dari penerimaan pajak.
"Ya Kemungkinan masih akan dikurangi lagi dibeberapa pos, saya rasa masih kurang Rp 50,6 triliun itu,' jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Ahmad Noor mengatakan bahwa pemerintah masih dirasa sulit untuk mengejar penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 90 triliun pada tahun ini, ditambah UU Tax Amnesty masih belum disahkan oleh DPR dan pemerintah. Sehingga memaksa pemangkasan anggaran harus terjadi.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Anggota Komisi XI lainnya, Hendrawan Supratikno yang mengatakan bahwa hanya ada empat cara untuk menjalankan program percepatan pembangunan di Indonesia.
Pertama, penghematan anggaran; kedua, penggunaan anggaran tahun lalu; lalu, ketiga, menambah utang luar negeri secara selektif dan terakhir, meningkatkan penerimaan pajak.
"Kami berharap pemerintah bekerja lebih efektif untuk menggunakan anggaran dan mempercepat program pembangunan yang sudah berjalan," urainya.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memotong anggaran Kementerian/Lembaga secara keseluruhan mencapai Rp 50,6 triliun berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, pemotongan anggaran tersebut telah diputuskan di dalam rapat paripurna jajaran Kabinet Kerja dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden beberapa waktu lalu.
"Jika dilakukan pemotongan pengeluaran atau spending yang dilakukan pemerintah secara proporsional dari Kementerian dan lembaga yang ada, dipotong jumlanya sebesar 50,6 triliun," ujar Pramono di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.