Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Sanksi 5 Hari, Tak Cukup Buat Maskapai Penerbangan Jera

Miryam S Haryani mengapresiasi keberanian Kementerian Perhubungan dalam menjatuhkan sanksi, tapi menurutnya sanksi ini tidak cukup

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hanya Sanksi 5 Hari, Tak Cukup Buat Maskapai Penerbangan Jera
Istimewa
Miryam S Haryani, Anggota Komisi V DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Miryam S Haryani mengapresiasi keberanian Kementerian Perhubungan dalam menjatuhkan sanksi terhadap maskapai penerbangan yang lalai dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Namun menurutnya, sanksi ini masih dirasa belum cukup.

"Sanksi yang hanya lima hari ini bagi saya kurang keras dan dikhawatirkan tidak mampu menimbulkan efek jera, bahkan saya khawatir juga bahwa pembekuan ini akan kembali memberikan dampak tidak baik bagi penumpang kedua maskapai," kata Miryam melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2016).

Politikus Hanura itu mencontohkan dampak yang belum maksimal itu yang kemungkinan dapat terjadi misalnya adalah delay atau perlambatan dalam pelayanan bagasi dengan alasan mereka harus sewa ground handling lain yang sudah full booked dan
sebagainya.

"Selain itu, waktu lima hari ini harus digunakan secara maksimal untuk melakukan investigasi oleh Kemenhub, sehingga setelah lima hari tersebut saya berharap ada sanksi permanen yang dikeluarkan oleh Kemenhub akibat kelalaian yang terjadi," ujarnya.‎

Sanksi yang dikeluarkan kemarin ini bagi Miryam, hanya karena untuk‎ keperluan investigasi bukan sanksi akibat kelalaian yang dilakukan. Sehingga dirinya yakin apabila sanksinya hanya sebatas itu tidak akan
memberikan dampak yang signifikan terhadap perbaikan manajemen maskapai.

"Dari awal saya berharap sanksinya berupa sanksi yang sesuai dan mampu memberikan shock therapy bagi pihak maskapai, misalnya pembekuan operasional, atau pembekuan ijin rute baru, atau bahkan sampai dengan pencabutan izin operasionalnya," tuturnya.

"Tentu tingkatan tersebut harus disesuaikan dengan tingkat kelalaian yang dilakukan. Dengan demikian pasti akan menjadi perhatian tersendiri bagi maskapai yang mendapatkan sanksi untuk segera melakukan perbaikan dalam manajemennya," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas