Tak Ada UU Yang Menentang Perpanjangan Masa Kapolri
UU membenarkan dan memberi ruang untuk memperpanjang masa dinas seorang Polri, termasuk Kapolri.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III, Mulfachri Harahap menilai tidak masalah jika Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti. Dikatakannya, Undang Undang memperbolehkan bahwa presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri.
"UU membenarkan dan memberi ruang untuk memperpanjang masa dinas seorang Polri, termasuk Kapolri tentunya sampai dengan satu kali masa perpanjangan," kata Mulfachri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, perpanjangan masa jabatan Kapolri dapat dilakukan dengan syarat yang bersangkutan memiliki kualifikasi atau kecakapan yang bersifat khusus.
"Saya kira kualifikasi yang bersifat khusus ini sesuatu yang debatable. Berpulang kepada presiden kalau memang presiden menganggap tidak ada perwira tinggi lain yang dapat menggantikan Kapolri," tuturnya.
Presiden, kata Mulfachri harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan kecakapan khusus yang dimiliki oleh Kapolri sehingga perpanjangan masa tugas dapat diperpanjang.
"Saya melihat sesungguhnya di tubuh Polri kita sekarang ada sejumlah perwira tinggi yang juga memiliki kualifikasi kompetensi dan kecakapan untuk memimpin Polri," tandasnya.