Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada UU Yang Menentang Perpanjangan Masa Kapolri

UU membenarkan dan memberi ruang untuk memperpanjang masa dinas seorang Polri, termasuk Kapolri.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tak Ada UU Yang Menentang Perpanjangan Masa Kapolri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memimpin Korps Rapor Kenaikan Pangkat Pati Polri di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5/2016). Sebanyak 10 pati polri mendapat kenaikan jabatan termasuk Kabaintelkam Polri Komjen Pol Noer Ali dan Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua Komisi III, Mulfachri Harahap menilai tidak masalah jika Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti. Dikatakannya, Undang Undang memperbolehkan bahwa presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri.

"UU membenarkan dan memberi ruang untuk memperpanjang masa dinas seorang Polri, termasuk Kapolri tentunya sampai dengan satu kali masa perpanjangan," kata Mulfachri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

‎Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, perpanjangan masa jabatan Kapolri dapat dilakukan dengan syarat yang bersangkutan memiliki kualifikasi atau kecakapan yang bersifat khusus.

"Saya kira kualifikasi yang bersifat khusus ini sesuatu yang debatable. Berpulang kep‎ada presiden kalau memang presiden menganggap tidak ada perwira tinggi lain yang dapat menggantikan Kapolri," tuturnya.

‎Presiden, kata Mulfachri harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan kecakapan khusus yang dimiliki oleh Kapolri sehingga perpanjangan masa tugas dapat diperpanjang.

"Saya melihat sesungguhnya di tubuh Polri kita sekarang ada sejumlah perwira tinggi yang juga memiliki kualifikasi kompetensi dan kecakapan untuk memimpin Polri," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas