Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Maklumi Disetujuinya Hukuman Kebiri Oleh Presiden

Karena saat ini Indonesia alami darurat kekerasan seksual yang luar biasa.

zoom-in Fahri Hamzah Maklumi Disetujuinya Hukuman Kebiri Oleh Presiden
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dilandaskan pada kedaruratan kejahatan seksual. Jadi menurutnya, dapat dipahami jika akhirnya presiden menerbitkan Perppu tersebut.

"‎Adanya Perppu datang dari kedaruratan (kekerasan seksual) yang luar biasa. Jadi dapat dimengerti presiden mengambil keputusan itu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Fahri mengingatkan, bahwa ‎hukuman kebiri hanya membunuh satu alat kelamin yang secara tradisional sebagai alat kelamin. ‎Padahal menurutnya, riset modern mengatakan bahwa alat kelamin yang paling besar adalah otak.

"Jadi yang paling harus kita bunuh agar masyarakat tidak salah tingkah terhadap seks itu adalah menyembuhkan otak manusia. Oleh karena itu, di Perppu itu juga harus mencakup adanya tindakan pencegahan yang masif menyembuhkan otak manusia atas gambar-gambar pornografi.

"Karena produksi gambar dan produk pornografi masuk ke dalam setiap orang itu melalui handphone dan itu dapat merusak otaknya. ‎Setiap hari itu kemungkinan otak kita rusak oleh pronografi," tuturnya.

‎"Jadi sekali lagi, pencegahan yang lebih masif mengendalikan otak positif manusia agar tidak rusak oleh produk pornografi," tandasnya.

‎Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya setuju bahwa adanya Penambahan Pidana atau Pidana Subsider, yaitu hukuman kebiri dengan bahan kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya kebiri kimia, Presiden juga setuju pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku ke publik.

"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas