Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR RI: Aparat penegak hukum harus menindak lanjuti Perppu

Perppu ini dapat mengatur mengenai pencegahan secara dini serta pengenalan perilaku kelainan seks dalam usia dini.

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Anggota Komisi III DPR RI: Aparat penegak hukum harus menindak lanjuti Perppu
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Aziz Syamsuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menilai tepat Perppu Perlindungan Anak yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Fraksi Golkar tersebut menilai Perppu tersebut berlatar belakang maraknya kejahatan seksual terhadap anak.

"Ini sangat mengkhawatirkan terhadap indeks pembangunan manusia, khususnya bagi anak-anak muda, kader-kader bangsa," kata Aziz di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Aziz mengatakan aparat penegak hukum harus menindak lanjuti Perppu tersebut dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak.

Mengenai masih adanya pro kontra mengenai kejahatan seksual, Anggota Komisi III DPR itu menuturkan hal tersebut dapat masuk kedalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

UU tersebut, katanya, dapat mengatur mengenai pencegahan secara dini serta pengenalan perilaku kelainan seks dalam usia dini.

"Sehingga tidak terperangkap dalam jebakan itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Azis juga menanggapi adanya perdebatan mengenai hukuman kebiri.

Ia mengingatkan hal tersebut terkait kondisi saat ini. Dimana kejahatan seksual hampir melanda di seluruh daerah.

"Kejahatan seksual yang banyak melanda dari dulu kejadian Yuyun‎, kemudian di JIS, hampir boleh dikatakan tiap bulan ada kejadian, sehingga langkah-langkah pemerintah yang diambil perlu kita apresiasi," katanya.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas