Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Pengampunan Pajak Jadi Momentum Revolusi Perpajakan Indonesia

Dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak, perlu dipertegas pengertian atas pengampunan pajak itu sendiri, termasuk subjek dan objeknya.

zoom-in RUU Pengampunan Pajak Jadi Momentum Revolusi Perpajakan Indonesia
DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, menegaskan bahwa RUU Pengampunan Pajak yang kini sedang dibahas Komisi XI DPR RI, harus menjadi momentum untuk merevolusi perpajakan di Indonesia. Selain itu menurutnya, dibutuhkan data akurat dan administrasi yang kuat dalam proses pengampunan.

"Dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak, perlu dipertegas pengertian atas pengampunan pajak itu sendiri, termasuk subjek dan objeknya," Ucap Heri pada Jumat (27/5), di Gedung DPR.

Selain itu, masalah krusial lainnya adalah tarif uang tebusan jangka waktu, pembedaan tarif, dan dasar pengenaan uang tembusan.

Menurut Heri, tata cara pengampunan harus jelas antara persyaratan pengajuan dan penelitian administrasi, serta pembetulan dan keputusannya.

Heri juga berpendapat, keamanan dan kerahasiaan data para wajib pajak harus dijaga. Termasuk dalam perlakuan harta yang direpatrisi, tata cara pengalihan harta, jenis dan tata cara investasi, serta periodenya.

"Wajib pajak yang mengajukan pengampunan harus diawasi secara lebih ketat dan harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan," papar Heri.

Tambahnya, peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat perlu dilakukan bagi para wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan.

Berita Rekomendasi

"Pengampunan pajak harus diikuti penegakan hukum yang tegas," ungkap Heri.

Saat ini, menurut Heri, RUU Pengampunan Pajak baru memasuki pembahsan awal di Panja Komisi XI. RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini, terdiri dari 14 bab, 27 pasal, dan 346 daftar inventarisasi masalah (DIM). Dari 346 DIM itu, ada 36 DIM berubah, dan 38 DIM baru dimasukkan.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas