Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR RI Minta Pemerintah Upayakan Pembatalan Vonis Mati Rita

Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Anggota DPR RI Minta Pemerintah Upayakan Pembatalan Vonis Mati Rita
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, di Istana Wapres Jakarta, Selasa (26/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, M Iqbal mengaku prihatin atas vonis mati yang diterima Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Rita Krisdianti. Menurut Iqbal, pemerintah harus mengupayakan agar vonis mati terhadap Rita dapat dibatalkan.

"Kami meminta kepada pemerintah khususnya Kemenlu dan BNP2TKI untuk berupaya maksimal. Hal itu dimaksudkan agar Rita bisa terbebas dari hukuman mati," kata Iqbal melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2016).

Pria yang juga merupakan wakil sekretaris fraksi PPP di DPR itu juga meminta pemerintah untuk memastikan agar Rita mendapatkan pendamping atau penasihat hukum. ‎Penasihat hukum, kata Iqbal agar memastikan proses hukum berjalan fair dan berimbang.

"Karena bagaimanapun Rita adalah warga negara Indonesia dan sudah kewajiban negara untuk hadir didalam membela warga nagara Indonesia baik itu yang berada di luar negeri‎," tegasnya.

Diketahui, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5/2016) pagi.

Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas