Wakil Ketua MPR RI: PKI, Organisasi Terlarang di Indonesia
Masyarakat Indonesia tidak bodoh dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin menegaskan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan organisasi terlarang di negara ini. Dikatakannya, tidak dibenarkan jika ada kegiatan-kegiatan di masyarakat menyangkut organisasi terlarang tersebut.
"Karena sudah organisasi terlarang maka kalau ada kejadian-kejadian menyangkut PKI itu tidak usah dibuat opini, langsung laporkan ke penegak hukum. Kalau 'digoreng-goreng' itu akan semakin besar (dampaknya)," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Mahyudin menilai, masyarakat Indonesia mengakui Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dirinya menilai PKI dengan ajaran komunismenya sudah selesai di Indonesia.
"Masyarakat Indonesia tidak bodoh, mereka mengakui Pancasila. Saya pikir PKI sudah selesai di Indonesia," tuturnya.
Masih kata Mahyudin, dirinya meminta penegak hukum tidak ragu-ragu menangkap mereka yang berupaya menyebarkan aliran komunisme. Dirinya yakin bahwa saat ini PKI tidak akan berkembang.
"Kalau ada yang macam-macam, menyebarkan PKI itu harus ditangkap. Kita sudah hidup dengan damai," tandasnya.