Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MPR RI: PKI, Organisasi Terlarang di Indonesia

Masyarakat Indonesia tidak bodoh dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Wakil Ketua MPR RI: PKI, Organisasi Terlarang di Indonesia
Ist/Tribunnews.com
Wakil Ketua MPR Mahyudin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin menegaskan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan organisasi terlarang di negara ini. Dikatakannya, tidak dibenarkan jika ada kegiatan-kegiatan di masyarakat menyangkut organisasi terlarang tersebut.

‎"Karena sudah organisasi terlarang maka kalau ada kejadian-kejadian menyangkut PKI itu tidak usah dibuat opini, langsung laporkan ke penegak hukum. Kalau 'digoreng-goreng' itu akan semakin besar (dampaknya)," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Mahyudin menilai, masyarakat Indonesia mengakui Pancasila se‎bagai ideologi bangsa. Dirinya menilai PKI dengan ajaran komunismenya sudah selesai di Indonesia.

"Masyarakat Indonesia tidak bodoh, mereka mengakui Pancasila. Saya pikir PKI sudah selesai di Indonesia," tuturnya.

‎Masih kata Mahyudin, dirinya meminta penegak hukum tidak ragu-ragu menangkap mereka yang berupaya menyebarkan aliran komunisme. Dirinya yakin bahwa saat ini PKI tidak akan berkembang.

"Kalau ada yang macam-macam, menyebarkan PKI itu harus ditangkap‎. Kita sudah hidup dengan damai," tandasnya.

BERITA REKOMENDASI
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas