DPR Usulkan Kenaikan 5 Persen Dana CSR Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan
Komisi VIII DPR RI mengusulkan kenaikan dana CSR menjadi 5 persen dalam rangka upaya mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Perusahaan di seluruh Indonesia memiliki persentase yang beranekaragam. Perbedaan tersebut timbul karena belum adanya payung hukum mengenai besaran dana CSR bagi Perusahaan.
Berdasarkan hal itu, Anggota Komisi VIII DPR, Anda menyampaikan usulan besaran CSR di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (2/7/2016). Usulan tersebut juga berhubungan erat dengan rencana Komisi VIII DPR dalam menyusun draf RUU CSR sekaligus juga menghimpun masukan dari berbagai daerah.
“Kelak apabila sudah ada payung hukumnya, dana CSR wajib disisihkan minimal 5 persen dari laba perusahaan. Usulan ini masih kecil, bagi perusahaan-perusahaan besar, “ujar Anda.
Menurut Anda, anggaran CSR yang dikeluarkan perusahaan selama ini berkisar dari 1-4 persen dari laba perusahaan. Anda berpendapat bahwa di tengah banyaknya jumlah perusahaan, pemberdayaan anggaran CSR masih belum memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal itu ditandai dengan masih banyaknya penduduk miskin disekitar daerah perusahaan tersebut.
"Dalam aturan baru nanti harus ada besaran minimal CSR dan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan program CSR. Dengan begitu banyak masyarakat yang akan terbantu," tandas politisi Partai Gerinda tersebut.
Anda juga mengungkapkan bahwa aturan CSR bukan menjadi beban bagi perusahaan, melainkan kebutuhan perusahaan dalam menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat setempat. Politisi dari Daerah Pemilihan Banten I menegaskan bahwa pendanaan CSR ini harus dipahami perusahaan sebagai upaya membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan dan mencerdaskan anak bangsa. (Pemberitaan DPR RI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.