Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus DPR : "Jangan Identikkan Gerakan Terorisme dengan Islam"

Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyampaikan protes keras kepada pemerintah agar tidak identikkan gerakan terorisme dengan islam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme  saat rapat dengar pendapat dengan Densus 88 dan Direktorat Jenderal Imigrasi, menyampaikan protes keras kepada pemerintah agar tidak berlebihan menggunakan simbol-simbol Islam sebagai identitas terorisme.

"Sebaiknya ini diganti, dari meja pimpinan kami protes keras, karena penggunaan lambang gerakan negatif dengan kalimat lailahaillallah muhammadarrasulullah," tandas Ketua Pansus DPR, Muhammad Syafi'i di ruang rapat Gedung Nusantara I, Rabu (15/6). 

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini beranggapan, gerakan terorisme yang jelas berdampak negatif tidak sepenuhnya bermotif agama Islam. Namuh sudah tercampur dengan motif lain, seperti ekonomi dan politik.

Senada dengan Ketua Pansus, TB. Hasanudin juga menyarankan agar menghindari penggunaan kata Islam untuk menjustifikasi gerakan teror. Purnawirawan TNI ini menceritakan, semasa dia tugas dulu jika ada kasus yang ada kaitanya dengan agama dan keyakinan dilarang  menggunakan kata Islam, harus dengan kode.

"Sehingga secara psikologis gerakan mereka dianggap tidak ada kaitannya dengan muslim. Mereka diajuahi dan dianggap gerombolan. Pemerintah tidak terlalu mengekspos terlalu fulgar kata Islam itu," harap Politisi dari PDI Perjuangan.

Meskipun dia menyadari saat ini media secara global telah beramai-ramai mengidentikkan gerakan teror dengan Islam, namun sebaiknya Indonesia tidak mengulangi hal tersebut. 

Dalam rapat inI,  Densus 88 menyampaikan tantangan dalam penanganan terorisme di Indonesia saat ini, dalam proses penyidikan banyak perbuatan persiapan yang tidak dapat dipidanakan karena belum ada aturannya. Selain itu, hate speech dan ajakan juga dipakai untuk melakukan teror yang menginspirasi terjadinya serangan teror juga belum ada aturannya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan dalam menihilkan gerakan teror di dalam negeri, lembaganya hanya memperbolehkan orang asing yang memberi manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum masuk dan berada di wilayah Indonesia. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas