Alokasi Anggaran Kemenristek Dikti Tak Alami Perubahan di APBNP 2016
Alokasi anggaran Kementerian Ristek dan Dikti RI, khususnya fungsi Ristek dalam APBNP 2016 disetujui Komisi VII DPR RI, kecuali anggaran di LPNK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alokasi anggaran Kementerian Ristek dan Dikti RI disetujui Komisi VII DPR RI, khususnya yang terkait dengan fungsi Ristek yang tidak mengalami perubahan di dalam APBNP 2016 sebesar Rp 965.881.712.000,-.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VII dengan Menteri Ristek dan Dikti RI Mohamad Nasir dipimpin Wakil Ketua Fadel Muhammad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/06/2016)
Komisi VII DPR RI menyetujui alokasi anggaran Kementerian Ristek dan Dikti RI khususnya yang terkait dengan fungsi Ristek yang tidak mengalami perubahan di dalam APBNP 2016,” kata Fadel.
Namun, lanjut Fadel, Komisi VII tidak menyetujui pemotongan anggaran yang terdapat di Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) Kementerian Ristek dan Dikti RI dan kembali kepada APBN 2016.
Dalam rapat kerja yang membahas RKP dan RKA/K-L APBN Tahun 2017 tersebut, Komisi VII DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Ristek dan Dikti RI untuk mempercepat penyelesaian program Desa Inovasi yang masih terhambat pembiayaannya di Bappenas dan mengalokasikan anggaran terhadap 9 (sembilan) kegiatan STP (Science Teknopark).
Selain itu, Komisi VII DPR RI juga mendorong agar program riset yang berada di Lingkungan Kementerian Ristek dan Dikti RI untuk memberikan kesempatan kepada non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) untuk bisa mengikuti program tersebut, sepanjang tidak melanggar peraturan yang tidak bisa diubah. (Pemberitaan DPR RI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.