Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imam Suroso : "Rita tak Pantas Terima Hukuman Mati"

Anggota Komisi IX Imam Suroso beri dukungan dengan mengunjungi Rita Krisdianti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis mati karena kasus narkotika.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti (27 tahun) yang divonis mati karena kasus narkotika, dikunjungi Anggota Komisi IX Imam Suroso beberapa waktu lalu di Lembaga Pemasyarakatan di Malaysia.

Dalam kunjungannya, ia ditemani oleh pengacara yang disewa Perwakilan Republik Indonesia di Penang dan Kementerian Luar Negeri.

“Saya datang langsung ke Malaysia untuk menengok Rita di Lapas, saya bicara secara langsung, saya didampingi oleh Mr Cong (pengacara-red), KJRI dan juga Kepala APJATI. Kedatangan kami ke Lapsa diterima dengan baik oleh kepala penjara,”kata Imam sebelum Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta (27/06/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kunjungannya, Rita menceritakan kronologi secara jelas penyebab ia dikenakan vonis mati.

“Dia menceritakan sambil menangis, dia bilang tidak tahu di dalam tasnya ada narkoba. dia hanya diajak untuk berbisnis pakaian,”tuturnya.

Selain berkunjung Legislator partai PDI Perjuangan ini juga memberikan dukungan kepada Rita, dan akan berusaha melakukan banding pada sidang berikutnya dengan membawa bukti baru.

“Saya akan kawal kasus ini, nanti saya akan melakukan banding dengan membawa temuan baru, sebelum kesana saya sudah koordinasi dengan Kementerian luar negeri dan BNN, menurut saya insya Allah masih bisa diselamatkan dari vonis mati,”harapnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal ini Pemerintah, jelas Imam, Kemenlu juga sudah bekerja dengan baik tapi tetap perlu di support, dirinya yakin masalah ini akan clear, dan nanti terakhir masih ada pengampuanan dari Sultan.

“Dulu saya menolong Dewi Sukowati yang akan dihukum mati juga tetapi tidak jadi,”terangnya.

“Saya menolong Dewi Sukowati yang di Singapura mau dihukum mati, tetapi alhamdulilalh tidak dihukum mati hanya dihukum penjara biasa, saya ingin mengulangi keberhasilan itu kepada Rita.

Ia pun mengatakan menyesalkan hukuman yang diberikan, karena menurutnya tidak pantas Rita diberi hukuman mati, karena dia bukan pemakai atau pengedar narkoba. 

"Dia hanya orang yang dibodohi saja", tambahnya. (Pemberitaan DPR RI)


Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas