Komisi V DPR dan Menteri Lingkungan Bahasa DIM RUU Karantina
Rapat Kerja Komisi IV DPR membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan pembentukan panja pembahasan RUU tentang Karantina, Hewan,Ikan dan Tumbuhan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Raker antara Komisi IV DPR dengan mitra kerjanya beberapa Kementerian mitra kerjanya beragendakan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan pembentukan Panja Pembahasan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Dari hasil inventarisasi DIM yang ada, kami meminta persetujuan dalam rapat kerja ini yakni jumlah DIM sebanyak 486 DIM dengan rincian konsideran menimbang dan mengingat sebanyak 1 DIM, DIM Tetap (kosong dan strip) sebanyak 229 DIM, DIM Perubahan (DIM Usulan Baru dan DIM dihapus) sebanyak 256 DIM,” ujar Ketua Komisi Edhy Prabowo yang memimpin raker tersebut di Gedung Parlemen, Senayan. Jakarta, Senin (27/6).
Dalam paparan pengantar raker itu, Edhy Prabowo menyampaikan bahwa sesuai dengan mekanisme pembahasan yang telah disetujui atau disahkan dalam rapat kerja tanggal 22 Juni 2016, bahwa Konsideran menimbang, melihat berjumlah 1 DIM dibahas lebih lanjut oleh tim kecil yaitu DIM nomor 4. Sementara DIM Tetap (Kosong dan strip) langsung disetujui oleh rapat kerja berjumlah 229 DIM, DIM yang dimaksud adalah DIM nomor 1 sampai dengan 486.
Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengusulkan agar DIM Tetap nomor 113 A yaitu tambahan pada butir D, yakni untuk petugas karantina, tumbuhan dan satwa liar agar juga bisa dimasukan.
“Selama ini petugas kami tidak pernah masuk ke dalam bandara dan hanya berada di luar, dan traffic tumbuhan dan satwa liar luar biasa banyaknya, dan sudah menjadi perhatian. Demikian pula kasus-kasusnya, selama satu tahun kemarin, lebih dari 90 kasus yang ditangani. Namun upaya pencegahannya relatif berat karena petugas kita tidak boleh masuk. Saya berkali-kali berjuang ke Bea Cukai tetapi tidak pernah berhasil karena alasan Undang-undang,” tandasnya.
Setelah mendengarkan masukan dan alasan yang diajukan oleh Menteri LHK itu, Komisi IV akhirnya menyetujui dan menyambut baik usulan tersebut. (Pemberitaan DPR RI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.