Komisi VIII DPR : "Sidang Itsbat Dinilai Tidak Diperlukan Lagi"
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid dalam siaran persnya menyatakan bahwa ke depannya sidang itsbat tidak diperlukan lagi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid dalam siaran persnya menyatakan bahwa ke depannya sidang itsbat tidak diperlukan lagi.
Penetapan hari raya besar islam melalui sidang itsbat yang tiap tahun dilaksanakan pemerintah dinilai tidak diperlukan lagi.
Kedepan, kalender hijriyah yang didalamnya terdapat hari-hari besar seperti wukuf haji,hari awal ramadhan dan lainnya, diharapkan ditetapkan permanen seperti kalender masehi jauh sebelum tibanya hari penting tersebut.
"Memang benar untuk penetapan hari-hari penting tersebut perlu ke hati-hatian, akan tetapi ilmu pengetahuan dan teknologi modern serta banyaknya pakar muslim yang sangat mumpuni dalam bidang astronomi. Menurut saya, umat islam Indonesia sudah mampu menghitung secara akurat tibanya hari-hari raya Islam beberapa tahun sebelum jatuhnya hari penting tersebut" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.
Ia menambahkan, disinilah "sidang itsbat" digelar, yakni beberapa tahun sebelumnya untuk menetapkan kalender hijriyah yg akan berlaku puluhan tahun.
Jadi sidang itsbat tidak digelar tahunan, seperti yang biasa dilakukan jelang tibanya hari-hari penting tersebut.
Dengan demikian, lanjut Sodik, pada H-1 hari raya islam, Menteri Agama hanya mengingatkan dan mengukuhkan kembali tibanya hari tersebut, tanpa harus melakukan sidang itsbat lagi, sehingga umat Islam sudah bisa mendapat kepastian jauh lebih awal tentang tibanya hari raya penting.
Menurut Politisi F-Gerindra ini, dengan penetapan seperti itu, dapat menghemat energi, terutama energi psikologis ketika berbeda pendapat dalam sidang itsbat tiap tahun.
Lalu, umat islam juga menjadi terdepan dalam pengembangan iptek termasuk dalam bidang astronomi.
Selain itu, sodik menilai, walau perbedaan pendapat adalah rahmat, tetapi ketika berbeda pendapat dalam urusan hari raya ini, dirasakan kurang nyaman dan kurang menguntungkan bagi umat islam itu sendiri. (Pemberitaan DPR RI)