Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tax Amnesty Diharapkan Akan Dorong Penerimaan Negara

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah disahkan menunggu tindak lanjut Pemerintah dalam melaksanakan UU seperti melakukan tax reform.

zoom-in Tax Amnesty Diharapkan Akan Dorong Penerimaan Negara
lampung.tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-32 , Selasa lalu (28/6).

Anggota Komisi XI DPR, Johnny G. Plate mengungkapkan tindak lanjut pelaksanaan UU ada di tangan pemerintah.

"Sukses tidak suksesnya Tax Amnesty ini tentu perlu dilakukan langkah-langkah kebijakan dari pemerintah di antaranya melakukan reformasi perpajakan yaitu tax reform. Ini sedang dibahas Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)," ujar Johnny belum lama ini di Gedung Nusantara II DPR.

Dalam rapat-rapat yang terdahulu di DPR, pemerintah berulang kali meyakinkan para Anggota Dewan, terkait kebijakan strategis UU Pengampuan Pajak, yang diharapkan membawa maslahat untuk sistem perekonomian Indonesia.

"Terkait dengan keyakinan akan keberhasilan Tax Amnesty tahun ini, tentu ada perhitungannya, pemerintah yang menyiapkannya, dan sudah berulang-ulang kali pemerintah meyakinkan DPR. Di antaranya mereka meyakini bahwa minimum penerimaan untuk penambahan dari Tax Amnesty itu sekitar 165 triliun," ungkap Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini.

Johnny juga mengharapkan pemerintah mampu meningkatkan dan meluaskan kegiatan ekonomi yang lebih hebat lagi dari sebelumnya.

Menurutnya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan dapat mendorong penerimaan negara.

"Dengan Tax Amnesty ini kita harapkan terjadilah yang disebut sebagai intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan di tahun-tahun berikutnya yang akan mendorong penerimaan negara. Penerimaan negara kita ini dari pajak saja masih sekitar 75 persen dari total penerimaan, jadi kita memang bergantung pada penerimaan pajak cukup besar," harap Anggota Dewan dari dapil Nusa Tenggara Timur I ini.

Sembilan dari sepuluh fraksi menyetujui RUU Pengampunan Pajak, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan keberatan.

Sedangkan Partai Demokrat menyatakan setuju untuk disahkan, dengan catatan seluruh minderheidsnota menjadi bagian dari keputusan rapat paripurna.

Setelah DPR mengirimkan dokumen pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak kepada Presiden Joko Widodo, maka Tax Amnesty bisa direalisasikan per 1 Juli 2016.

Semua pemangku kepentingan ekonomi mengharapkan efektivitas penerimaan negara dari pengampunan pajak bisa dijalankan maksimal. (Pemberitaan DPR RI)

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas