DPR RI Umumkan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019
DPR RI mengumumkan Siaran Pers tentang Permintaan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2016-2019.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengumumkan siaran Pers tentang Permintaan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2016-2019.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menyatakan bahwa Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
Sebelum melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 (dua puluh tujuh) Calon Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019, DPR RI meminta masukan masyarakat terhadap 27 (dua puluh tujuh) Calon Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019 tersebut di bawah ini, yaitu:
DPR RI merencanakan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 9 (sembilan) Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019 pada tanggal 18 dan 19 Juli 2016.
Diharapkan masyarakat dapat memberikan masukannya terhadap 27 (dua puluh tujuh) Calon tersebut di atas guna mendapatkan Anggota KPI Pusat yang sesuai dengan harapan kita semua.
Masukan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Lt. 1, Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta 10270 atau melalui alamat email: set_komisi1@dpr.go.id.dengan menuliskan identitas nama, alamat dan nomor kontak paling lambat tanggal 13 Juli 2016. (Pemberitaan DPR RI)