Komisi X DPR RI Harapkan Permendikbud Baru Mampu Atasi Permasalahan Akibat MOS
Anggota Komisi X DPR RI Yayuk Sri Rahayuningsih menyetujui dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru.
Permen ini mengatur soal kegiatan dan atribut yang dilarang selama Masa Orientasi Siswa (MOS) yang bertujuan menciptakan suasana pengenalan lingkungan sekolah lebih kondusif.
Anggota Komisi X DPR RI Yayuk Sri Rahayuningsih mengaku setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tersebut.
“Iya setuju, atas dasar banyaknya korban akibat MOS,” demikian katanya dalam seperti dikutip dari rilis Parlementaria, baru-baru ini.
Yayuk berharap, dengan adanya Permen tersebut diharapkan di tahun ajaran baru 2016-2017 ini, tidak ada lagi siswa yang menjadi korban akibat kegiatan MOS.
Menurut politisi F-Nasdem itu, masa bimbingan bagi peserta didik baru tetaplah penting untuk dilakukan.
Namun ia memberi catatan, agar pelaksanaannya perlu dibenahi, sehingga tidak mengakibatkan dampak negatif.
Politisi asal dapil Jawa Timur itu berharap, kegiatan yang dilaksanakan dapat lebih bermanfaat, relevan, dan masuk akal.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi X DPR Venna Melinda. Ia mendukung kebijakan Mendikbud yang melarang kegiatan MOS.
Menurutnya, PLS harus bertujuan memberikan kesan baik, bukan malah mem-bully.
Menurut politisi F-PD itu, jika ingin menyelesaikan masalah yang dari dulu tidak pernah selesai di dalam kegiatan MOS, maka PLS harus bertujuan sebagai sarana mengenalkan lingkungan sekolah dengan cara yang baik kepada para siswa baru.
“PLS juga harus mampu memberi kesan hangat sehingga memotivasi dan memberi semangat para siswa baru untuk memulai proses pembelajaran yang efektif di jenjang pendidikan yang baru. Dengan demikian, kekerasan yang ada di sekolah juga akan semakin berkurang,” kata Venna.
Venna berharap, hal-hal tak bermanfaat dalam kegiatan MOS seperti menghitung nasi dan gula pasir, memberi hukuman yang tidak mendidik, memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan, serta aktivitas yang tidak relevan bagi calon siswa, tidak akan terjadi lagi.
“Selain itu, juga melarang pembuatan atribut seperti tas karung, tas belanja plastik, kaus kaki berwarna-warni, aksesori di kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar, papan nama yang rumit, dan atribut tidak relevan lainnya,” tambah politisi asal dapil Jawa Timur itu.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dibuat untuk mendukung proses belajar yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Permen ini menggantikan Permendikbud No 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah yang dinilai belum optimal mencegah terjadinya perpeloncoan di lingkungan sekolah. (Pemberitaan DPR RI).