Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi X DPR : “Aksi Perploncoan Hanya Mentradisikan Pembalasan”

Kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) diingatkan oleh Komisi X DPR RI seharusnya bertujuan untuk Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bukan pembalasan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) diingatkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra seharusnya bertujuan untuk Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bukan arena perploncoan.

“Jangan sampai MOS menjadi arena perploncoan seperti penyiksaan fisik, verbal dan pemakaian busana tertentu yang bersifat jauh dari sekedar untuk mendekatkan antara junior dan senior,” tegas Sutan, seperti dikutip dari Parlementaria, Rabu (13/07/2016).

Untuk itu, tambah politisi F-Gerindra itu, MOS sebenarnya membutuhkan pengawasan yang ketat dari Dinas Pendidikan serta sekolah itu sendiri.

“Seharusnya sekolah lebih kreatif dalam menyusun bentuk acara MOS yang lebih edukatif dan merangsang semangat siswa dalam sekolah,” saran politisi asal dapil Jambi itu.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru.

“Mendikbud sudah mengeluarkan pedoman pelaksanaan MOS, jadi sekolah harus konsisten menjalankan MOS berdasarkan prinsip penguatan karakter anak, bukan perpeloncoan,” tegas Dadang, dalam rilis yang dikirimnya.

Menurut politisi F-Hanura itu, aksi perploncoan itu tidak akan menghasilkan generasi kreatif, dan hanya ‘mentradisikan pembalasan’ senior-junior yg tidak mendidik.

BERITA TERKAIT

“Perpeloncoan itu kan bentuk feodal yang diwariskan turun temurun. Dari mulai kultur penjajahan sampai orde baru. Sekarang zaman kan sudah berubah. Harus dicari cara cerdas dengan kegiatan yang kreatif dan tidak membuat beban tambahan bagi calon siswa,” saran Dadang.

Politisi asal dapil Jawa Barat itu mengingatkan, Dinas Pendidikan harus menindak dengan tegas kepada sekolah yang membiarkan terjadinya aksi perploncoan, termasuk kepada Kepala Sekolahnya. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas