Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VI DPR : "Kemacetan Ditengarai Kecerobohan Pemerintah Buka Jalur Brexit"

Kemacetan luar biasa sepanjang arus mudik ditengarai dari kecerobohan Presiden Jokowi membuka jalur keluar di Brebes Timur atau dikenal dengan Brexit.

zoom-in Komisi VI DPR :
regional.kompas.com
Ini Daftar 17 Orang yang Meninggal dalam Arus Mudik di Brebes 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemacetan luar biasa sepanjang arus mudik menuai komentar negatif bagi Pemerintah.

Kemacetan ditengarai akibat dari kecerobohan Presiden Jokowi membuka jalur keluar di Brebes Timur atau yang lebih populer dengan Brexit dan di Pantura.

“Seharusnya Brexit dibuat jalan layang yang tidak menghambat jalur Pantura. Jalur Brexit yang diresmikan 16 Juni 2016 lalu oleh Presiden Jokowi tidak dipersiapkan dengan baik oleh pemerintah,” tandas Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Kamis (14/7).

Koordinasi dan sinergi selama arus mudik berjalan juga dinilai minim antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pengelola jalan tol, kepolisian, dan Kemenhub.

Menurut Bambang, mestinya BPJT membuat standardisasi terlebih dahulu sebelum membuka jalur, agar diketahui volume kendaran yang masuk, sehingga tidak terjadi overload atau overdemand.

“Secara eksternal, pemerintah harus bisa mengatur origin in destination dari pemudik. Asal pemudik harus didata oleh Kemenhub, sehingga bisa memberikan pengarahan kepada pemudik untuk menggunakan jalur alternatif seperti jalur tengah, utara, dan selatan. Penumpukan kendaraan pun tidak akan terjadi. Kemenhub juga bisa dibantu Dishub daerah, agar overload kendaraan bisa diatur maksimal,” ungkap Bambang.

Ditambahkan politisi Gerindra ini, Kemenhub juga harus merancang transportasi publik super massal seperti kereta api yang saat ini jumlahnya sangat minim. Double track di utara juga mestinya bisa untuk antisipasi.

Jumlah penduduk di Pulau Jawa yang sekitar 100 juta harus sudah bisa diantisipasi seperti di Jepang. Pemerintah Jepang telah mendesain transportasi dengan moda kereta api berangkat setiap 5 menit.

“Kemenhub harus mempersiapkan transportasi super massal untuk antisipasi seperti kapal laut dan angkutan darat akibat padatnya transportasi privat. Pemerintah pun harus mengatur tata letak bangunan dan fasilitas publik agar tidak bersentuhan langsung dengan jalan raya. Saatnya pula mengantisipasi lintas sebidang jalan raya dan kereta api. Sebaliknya, harus mulai dibangun underpass atau jalan layang agar tidak terhambat,” papar Bambang.

Melihat fakta kemacetan yang luar biasa selama arus mudik, publik pengguna jalan tol sebenarnya sudah dilindungi oleh UU Jalan Tol.

Pasal 92 UU ini menyebutkan, pengelola jalan tol wajib memberi ganti rugi yang diderita pengguna jalan tol akibat kesalahan badan usaha dalam mengelola jalan tol. Kemacetan yang mengular itu telah merugikan masyarakat pengguna jalan tol. (Pemberitaan DPR RI)

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas