Komisi I DPR Telah Memilih 9 Komisioner KPI Periode 2016-2019
Penetapan 9 nama anggota KPI periode 2016-2019 telah ditetapkan Komisi I DPR. Penetapan itu berdasar 3 indikator integritas, wawasan, dan kepribadian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan nama Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2016-2019 telah ditetapkan oleh DPR usai rapat intern Komisi I DPR.
Penetapan itu diumumkan di depan awak media di ruang rapat Komisi I Gedung Nusantara II DPR.
Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari didampingi para Wakil Ketua Komisi menjelaskan, penetapan ini melalui proses musyawarah, namun tidak menemukan kata mufakat dan akhirnya dilakukan pemilihan dengan suara terbanyak.
"Memutuskan sembilan calon anggota KPI Pusat priode 2016-2019 berdasarkan suara terbanyak. Setelah terlebih dahulu melakukan musyawarah mufakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 279 sampai dengan Pasal 287 tata tertib DPR RI," jelas Kharis, Selasa malam (19/7/2016).
Sembilan nama terpilih Anggota KPI Pusat periode 2016-2019 akan disampaikan oleh Komisi I DPR RI pada Rapat Paripurna Rabu 20 Juli 2016.
Memilih sembilan nama dari 27 calon komisioner KPI tersebut berdasarkan tiga indikator, yakni integritas, wawasan serta kemampuan, dan kepribadian.
Sembilan komisioner terpilih tersebut adalah Nuning Rodiyah, Sudarwanto Rahmat Muhammad Arifin, Yuliandrie Darwis, Ubaidillah, Dewi Setyarini, H Obsatar Sinaga, Mayong Suryo Laksono, Hardly Stefano Fenelon Pariela, dan Agung Suprio.
Komisi I DPR RI selama dua hari telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 calon anggota KPI Pusat priode 2016-2019, berdasarkan penugasan rapat konsultasi pengganti Bamus DPR RI tanggal 14 Juli 2016.
Uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan oleh Komisi I DPR pada tanggal 18 sampai 19 Juli 2016 dengan mengacu pada Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan DPR RI No I tentang tata tertib berupa keputusan rapat interen Komisi I DPR RI tanggal 28 Juni 2016. (Pemberitaan DPR RI)